Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kerja
Ambruk Ruko di Samarinda, Polisi Panggil Bos Kontraktor asal Surabaya
Friday 06 Jun 2014 04:12:54
 

Korban tewas dari tragedi ambruknya ruko di Samarinda jadi 9 orang.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tragedi pukul 06.30 Wita pagi hari pada, Selasa (3/6) lalu atas ambruknya Ruko 3 lantai yang sedang dibangun, dan baru selesai dilakukan pengecoran yang terletak di Jl Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), hingga menyebabkan para korban terkubur hidup belasan pekerja buruh bangunan yang kebanyakan di datangkan dari Jawa Timur (Jatim), Kepolisian Polres Samarinda bergerak cepat dengan memeriksa puluhan orang Saksi dari pekerja dengan kontraktor pelaksana PT Firma Abadi, juga seorang Pengusaha asal Surabaya Joni Tanjung, yang ditengarai sebagai bos kontraktor bangunan ruko yang ambruk.

Penyidik Kepolisian telah memanggil Joni Tanjung yang beralamat di Perum Galaxy Bimo Megah Blok E6/17. Joni dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan Polisi pada, Jumat (6/6) bersamaan dengan pemilik bangunan, Yuliansyah Gajali, asal Samarinda, ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, dalam keterangan persnya pada, Kamis (5/6) pagi.

"Kami telah memanggil pemilik bangunan atas nama Yuliansyah dan pemilik kontraktor atas nama Joni Tandjung di Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/6)," ujar Kapolres Wisnu Sutirta.

Selain kontraktor, penyidik juga akan memanggil instansi perizinan dari Pemkot Samarinda termasuk menyertakan saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum. Namun demikian Wisnu menegaskan penyidik tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Hasil Labfor Polri juga akan kita sertakan dan kita tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah," terang Wisnu.

Kapolres Samarinda juga mengatakan, semua pihak yang terkait dalam proses pembangunan akan dimintai keterangan, mulai dari buruh pekerja hingga pengawas pelaksana pembangunan, saat ini sudah 12 Saksi yang diminta keterangan, ujarnya.

"Ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan, dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan sudah kita amankan untuk keperluan penyidikan, baik itu dokumen dari pemilik bangunan ke bos kontraktor maupun dari bos kontraktor ke pelaksana atas nama Nanang Ismail," tegas Wisnu.

Ruko Ambruk ini, yang rencananya akan dibangun 4 lantai, namun baru pada lantai ketika dari ukuran dasar tanah 50 x 103 meter tersebut ambruk, belasan orang buruh yang tertimbun reruntuhan beton, sementara hingga malam tadi 9 orang tewas dan telah dievakuasi dan diduga 5 orang pekerja lainnya diperkirakan masih tertimbun reruntuhan bangunan, sementara 72 orang pekerja dinyatakan selamat dari kejadian ini.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2