JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais merasa aneh dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Amien menegaskan, JPU yang hanya menuntut dengan hukuman percobaan selama dua tahun terkesan malah menguntungkan terdakwa Ahok.
"Jadi ada keanehan Jaksa Penuntut Umum malah membela terdakwa itu luar biasa," ujar Amien saat menyambangi kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Dengan tuntutan seperti itu, Amien khawatir Negara Indonesia akan seperti Negara tanpa hukum.
Alasannya, lanjut dia, penegakkan hukum menjadi dipertanyakan untuk kasus kecil dihukum dengan berat namun yang besar justru dituntut ringan.
"Jadi kalau ini dibiarkan negara kita jadi lawless country. Yang kecil dihukum berat yang besar ditutupi," kata pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Karenanya, Amien meminta menekankan dalam sidang putusan nanti, Majelis Hakim harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menegakkan keadilan di mata hukum.
"Saya berharap Hakim itu pakai Nurani tegakkan keadilan yang betul-betul tidak menohok tidak melukai dan mencederai perasaan keadilan masyarakat," tutup Amien yang dijuluki sebagai tokoh 'Lokomotif Reformasi' Indonesia.
Sekadar diketahui, proses persidangan kasus dugaan penodaan agama ini pun akan segera memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim. Rencananya sidang vonis itu akan digelar pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.
Sidang ini sendiri tanpa adanya proses replik dan duplik lantaran pihak JPU tidak mau menanggapi pleidoi dari kubu Ahok. Pasalnya, menurut JPU materi pembelaan Ahok hanya mengulang-ulang semata.
Sementara, Sejumlah ulama yang berpartisipasi dalam aksi bela Islam, datangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam bentuk kriminaliasi yang dialami ulama.
Mereka yang menyambangi kantor Komnas HAM antara lain adalah mantan Ketua MPR sekaligus mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, Ketua Panitia Tamasya Al Maidah, Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo.
Salah satu kasus yang diduga sebagai kriminalisasi adalah penahanan sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, sebelum digelarnya aksi 313 pada 13 Maret lalu.
Selain itu perkara hukum yang menjerat Imam Besar ront Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, juga diangap sebagai kriminalisasi.
Amien Rais saat diterima oleh Komisoner Komnas HAM, menyebut kondisi negara ini sudah cukup memprihatinkan, antara lain karena pemerintah ikut membawa aparat negara seperti Polri dan TNI, untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Seharusnya TNI dan Polri itu di atas semua golongan. TNI dengan sumpah praurit dan Sapta Marga nya, tidak mungkin membela suatu golongan, membela kepentingan ekonomi dan bisnis, tidak boleh. Polisi menurut saya juga tidak boleh," katanya.(dbs/tribunnews/yn/teropongsenayan/bh/sya) |