Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hoax
Amien Rais Selesai Diperiksa Jadi Saksi dengan 30 Pertanyaan oleh Penyidik
2018-10-10 19:22:48
 

Politisi senior Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais saat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberi 30 pertanyaan kepada Amien Rais sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Persisnya 30 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi," kata Amien di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Amien enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi pertanyaan yang diajukan. Ia hanya menilai pertanyaan langsung menyinggung pokok perkara.

"Tanya penyidik ya. Pertanyaannya smooth dan straight tidak muter-muter apalagi menjebak. Jadi saya terima kasih sekali," ujarnya.

Sekitar 6 jam diperiksa, Amien mengaku diperlakukan wajar selama proses pemeriksaan. Ia menuturkan waktu pemeriksaan relatif lama. Namun, sebagian waktu digunakan untuk makan siang dan shalat.

"Tadi siang makan gudeg ayam kampung," ucapnya.

Sebelumnya, pada 2 Oktober 2018, Amien bersama calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sempat bertemu Ratna Sarumpaet.

Saat itu, Ratna mengaku dianiaya pada 21 September 2018 oleh sejumlah orang tak dikenal, di sekitar Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Namun, pada Rabu (3/10) sore, Ratna dalam konferensi pers mengakui bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya adalah cerita bohong. Sedangkan, Polisi mengirim surat panggilan kepada Amien Rais satu hari sebelumnya, yakni pada. Selasa (2/10) lalu.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2