Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Amir Syamsuddin
Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
Wednesday 19 Oct 2011 19:36:02
 

Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pendahulunya, Patrialis Akbar. Baginya, Patrialis merupakan sosok menteri yang sukses mengemban amanah yang dipercayakan kepadanya.

"Tidak ada alasan seseorang bisa mengatakan Pak Patrialis gagal menjalankan tugasnya. Pak Patrialis merupakan soso sukses mengemban amanah," kata Amir Syamsuddin dalam sambutan, setelah sertijab yang berlangsung di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/10).

Kasus plesiran Gayus Tambunan keluar negeri, ungkap Amir, tidak bisa ditimpakan kepada Patrialis. Kasus itu bukanlah mutlak kesalahan Patrialis, tapi banyak unsure yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saya rasa (kasus pelesiran Gayus) itu bukan ukuran bukan satu kesalahan yang kronis," jelas dia.

Amir pun tak malu untuk meminta Patrialis mau berbagi pengalaman dan keahlian dalam memimpin kementerian sebesar KemenkumHAM. Dia bahkan mengaku tak memiliki alasan untuk merombak total jajaran kemenkumham yang telah dibentuk Patrialis yang diwariskan kepadanya. "Saya takkan mengganggu kinerja kementerian," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Menkumham Patrialis Akbar menyatakan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran kementerian tersebut. Ia juga memberikan penghargaan seteingginya kepada seluruh staf dan pejabar bekas instansi yang pernah dipimpinnya itu.

Namun, Patrialis tak bisa menyimpan rasa harunya mengikuti prosesi pelepasan dirinya tersebut. Bahkan, ia sempat menitikan air mata dengan sapu tangannya, saat dirinya diantar pasukan pedang pora menuju mobilnya. Rasa haru juga menyelimuti para pegawai kementerian tersebut.

Moratoriun Remisi
Pada bagian lain, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan, pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi akan dimoratorium sambil menunggu perampungan kajian terhadap moratorium pemberian remisi itu. “Pengkajian masih berjalan, kami juga masih mempelajarinya dan tidak tertutup kemungkinan ada perlawanan yang harus siap dihadapinya," jelas dia.

Pernyataan senada disampaikan Wamenkumham Denny Indrayana. Langkah ini sejalan dengan arahan yang diberikan Presiden SBY yang menginginkan, agar pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi segera dimoratorium

"Sambil kajian dilakukan menangkap aspirasi publik maka remisi terkait tidak hanya korupsi, teroris, organized crime, dan akan diperketat moratorium terpidana kasus korupsi. Sambil berjalan pengkajian atas aturan akan dilakukan. Apa yang dilakukan menteri sebelumnya moratorium untuk terorisme korupsi kita hentikan remisinya," katanya.

Amir menambahkan, beberapa program akan mereka jadikan prioritas, selain pengaturan pemberian remisi. Pihaknya akan meletakkan perbaikan pembinaan warga binaan di Lapas sebagai satu yang menjadi prioritas. Semua ini akan menjadi perhatian Kemenkumham.

Selain kedua masalah itu, Amir juga akan meletakkan penegakan dan perlindungan HAM sebagai prioritas mereka. Masalah ini terkesan belum teratasi dan pihaknya akan mencari jalan terbaik bagi restoratif justice. Hal ini bukan masalah ringan, karena rasa keadilan tidak sama di setiap mata orang.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2