Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Amnesty International
Amnesty International: Bentuk Qanun Komisi Kebenaran Aceh
Thursday 18 Apr 2013 13:03:27
 

Haris Azhar; Ketua KontraS dalam acara di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah konflik antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, maka hingga hari ini para korban dan keluarga masih mencari kebenaran, keadilan, dan reparasi pemulihan penuh setelah delapan tahun MoU Helsinki.

Laporan yang berjudul, "saatnya menghadapi masa lalu" (Time To Face the Past) korban 10.000 dan 30.000 orang selama konflik DOM Aceh.

Hadir dalam siaran pers ini, Isabelle Arradon dari Amnesti International, Haris Azhar; Ketua KontraS, Murtala; perwakilan keluarga, data korban, Destika Gilang, dari KontaS Aceh, Kamis (18/4) di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat.

Murtala mewakili keluarga korban konflik Aceh mengatakan, "sampai hari ini, keluarga korban masih trauma, dan banyak tidak tahu kuburan keluarga yang hilang, ini nanti anak-anak ini akan menanyakan ayahnya," ujar Murtala.

Maka bagi kami itu, tabu di Aceh korban pemerkosaan mengahadapi traumanya, bagaimana masalah ini agar korban bisa mendapatkan kaknya.

Kami minta, perbaikan harkat dan martabat bagi korban, sementara DPR Aceh akan membentuk Qanun Komisi Kebenaran Aceh (KKA) sesuai dengan (MoU) Helsinki.

Destika Gilang dari KontraS Aceh mengatakan terima kasih pada Amnesty International, karena laporannya telah membantu kerja kami terhadap para korban kekerasan konflik Aceh.

Kasus rumah Gedung Pos taktis Kopasus, disitu terjadi pemerkosaan, dan penyiksaan, dan pembantaian terhadap satu keluarga di Jamboe Kepuk di Aceh pada tahun 2003 dengan dibunuh 12 orang, dan dibakar hidup-hidup.

Dan hingga saat ini proses sekarang kami sudah ada Pokja, dan dua perwakilan masyarakat sipil Aceh, untuk proses pembuatan KKA, dan ini bisa didirikan di akhir tahun 2013 ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2