Laporan kelompok itu menyebutkan sedikitnya 135 penduduk sipil tewas" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Israel
Amnesty International Tuduh Israel 'Melakukan Kejahatan Perang'
Friday 31 Jul 2015 02:07:18
 

Serangan Israel ke Gaza bulan Agustus ini dianggap sebagai 'kejahatan perang'.(Foto: Istimewa)
 
ISRAEL, Berita HUKUM - Kelompok pegiat hak asasi manusia Amnesty International menyatakan mereka memiliki "bukti kuat" Israel melakukan kejahatan perang di Gaza menyusul penangkapan seorang prajurit mereka oleh Hamas tahun lalu.

Laporan kelompok itu menyebutkan sedikitnya 135 penduduk sipil tewas dalam pengeboman di Rafah sesudah Letnan Hadar Goldin ditangkap oleh Hamas pada tanggal 1 Agustus tahun lalu.

Belakangan Goldin dinyatakan tewas.

Pihak Israel sendiri menolak laporan tersebut menyatakannya sebagai punya "cacat mendasar" dan bersifat satu pihak.
Amnesty menyatakan Israel menggunakan kebijakan keras alias "melepas sarung tangan" yang berdampak buruk kepada penduduk sipil.

Konflik itu sendiri berlangsung selama 50 hari antara bulan Juli-Agustus tahun lalu dan berakhir dengan gencatan senjata.
Menurut PBB, di pihak Palestina, 2.251 orang tewas dan sebanyak 1.462 orang diantaranya adalah orang sipil.

Pada pihak Israel, 67 orang tentara dan 6 orang sipil tewas.

Israel menyatakan melancarkan serangan ke Gaza untuk mengakhiri penembakan roket ke wilayah mereka dan menghalau ancaman serangan dari kaum militan yang membangun terowongan melintasi perbatasan kedua negara.

Sebelumnya, PBB juga menyatakan kedua pihak sama-sama telah melakukan kejahatan perang pada konflik tersebut.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2