Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap Buol
Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun
Wednesday 14 Nov 2012 10:02:58
 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yani Ansori, General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations, terdakwa perkara suap untuk mengurus izin hak guna usaha lahan perkebunan sawit, divonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan, Senin (12/11). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya tersebut terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama-sama berupa suap senilai Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu.

Pada hari yang sama juga digelar sidang dengan kasus yang sama dengan terdakwa Gondo Sudjono, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Meski peran Yani dan Gondo mirip, yaitu sebagai pelaksana pemberian suap uang senilai Rp 3 miliar, vonis Gondo lebih ringan, yaitu pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis kedua anak buah Siti Hartati ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara 2,5 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan, vonis Yani lebih berat, karena menurut hakim, Yani terlibat merancang draf surat rekomendasi dari Bupati Buol untuk mengurus izin hak guna usaha lahan perkebunan sawit.

Pemberian uang Rp 3 miliar tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Juni 2012 mendekati tengah malam, terdakwa dan Financial Controller PT HIP Arim mendatangi rumah Amran Batalipu. Arim datang untuk menyerahkan uang kepada Amran sebesar Rp 1 miliar. Sehari setelah penyerahan Rp 1 miliar, Amran selaku Bupati Buol kemudian menandatangani surat-surat terkait pengajuan HGU.

Tahap kedua, pada 26 Juni 2012, Yani bersama Gondo Sudjono, Dede Kurniawan, dan Soekirno datang ke vila Amran dengan membawa uang Rp 2 miliar. Setelah menerima uang Rp 2 miliar, beberapa saat kemudian, KPK menangkap Amran dan Yani serta Gondo secara terpisah.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan tujuan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT HIP. Juga diharapkan agar Amran bisa menerbitkan surat-surat terkait proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP yang belum memiliki HGU.

Kasus ini juga menyeret pemilik PT CCM dan PT HIP, Siti Hartati Murdaya, karena perencanaan suap diawali dengan beberapa pertemuan di Jakarta. Pertemuan pertama dilakukan pada 15 April 2012 di kawasan Pekan Raya Jakarta. Pertemuan ini dihadiri Siti Hartati dan anak buahnya untuk bertemu dengan Amran. Pertemuan kedua pada 11 Juni 2012 di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Saat itu Siti Hartati menyepakati akan memberi uang Rp 1 miliar. Siti Hartati kemudian memerintahkan Arim untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar.(kp/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2