JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tak hanya I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan juga disidangkan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP). Kabad Perencanaan dan Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans itu pun terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU M Rum dalam persidangan perkara tersebut yang diketuai majelis hakim Herdi Agusten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11). Terdakwa Dadong dianggap melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Sesdirjen P4T Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya dan Dirjen P4T Jamaluddin Malik. Dana suap itu pun akan dilanjutkan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Dalam dakwaannya itu, JPU M Rum menyebutkan bahwa pemberian suap itu dilakukan pada 19 Agustus 2011 di kantor Kemenakertrans, karena terdakwa Dadong telah memenuhi permintaan Dharnawati untuk memasukkan PT AJP sebagai kontraktor dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk empat kabupaten di Papua. Nilai proyek itu Rp 73 miliar. Dharnawati pun diminta menggelontorkan 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 7,3 miliar.
Sebelum dana diserahkan, terdakwa Dadong bersama Nyoman juga telah mempertemukan Dharnawati selaku kuasa direksi PT AJP dengan bupati dan para kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi penerima anggaran DPPID bidang transmigrasi itu.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Susinaya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pihak terdakwa pun menyatakan keberatan. Kuasa hukum terdakwa Dadong, Unggul Cahyaka menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.(tnc/spr)
|