Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Anak Buah Muhaimin Terancam 20 Tahun Bui
Wednesday 16 Nov 2011 16:16:07
 

Dadong Irbarelawan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tak hanya I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan juga disidangkan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap Rp 2 miliar dari pengusaha Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP). Kabad Perencanaan dan Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans itu pun terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU M Rum dalam persidangan perkara tersebut yang diketuai majelis hakim Herdi Agusten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11). Terdakwa Dadong dianggap melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Sesdirjen P4T Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya dan Dirjen P4T Jamaluddin Malik. Dana suap itu pun akan dilanjutkan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Dalam dakwaannya itu, JPU M Rum menyebutkan bahwa pemberian suap itu dilakukan pada 19 Agustus 2011 di kantor Kemenakertrans, karena terdakwa Dadong telah memenuhi permintaan Dharnawati untuk memasukkan PT AJP sebagai kontraktor dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk empat kabupaten di Papua. Nilai proyek itu Rp 73 miliar. Dharnawati pun diminta menggelontorkan 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 7,3 miliar.

Sebelum dana diserahkan, terdakwa Dadong bersama Nyoman juga telah mempertemukan Dharnawati selaku kuasa direksi PT AJP dengan bupati dan para kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi penerima anggaran DPPID bidang transmigrasi itu.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Susinaya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pihak terdakwa pun menyatakan keberatan. Kuasa hukum terdakwa Dadong, Unggul Cahyaka menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2