Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Thursday 01 Sep 2011 21:13:11
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tragis. Entah setan apa yang merasuki jiwanya, hingga Ibnu Mudir (17) tega menghabisi ayah kandungnya, Muhammad Syahri (49). Korban tewas dihabisi di dalam rumah kontrakannya, Jalan Dewa Ujung, RT 09/07, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (1/9) pukul 12.30 WIB.

Pria paruh baya ini tewas dengan kondisi mengenaskan. Bagian depan dan belakang kepala mengalami luka bacok. Luka lainnya juga tampak di bagian kaki kanan, rahang kiri serta bagian punggung. Usai membunuh ayahnya, pelaku langsung menyerahkan diri bersama barang bukti golok, tusukan es serta satu kunci pipa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, peristiwa ini bermula dari korban yang cekcok dengan istrinya, Maryam (38). Saat itu, Syahri berupaya menganiaya Maryam dengan menggunakan sebilah golok yang digenggam korban. Pada saat mengayuhkan goloknya itulah, Maryam—yang sehari-hari jualan gorengan keliliing—berteriak histeris minta tolong kepada anaknya, Ibnu.

Ibnu yang sedang tertidur lelap itu pun terbangun. Ia lantas melihat ayah kandungnya sedang mengarahkan sebilah golok dan langsung menangkis dengan tangan kanannya hingga terluka parah. Pada saat golak berhasil direbutnya dari Syahri, Ibnu berbalik membacok berkali-kali kearah korban, yang baru saja sembuh dari penyakit stroke.

Bacokan putra pertama dari empat anak pasangan Syahri dan Maryam itu, mengakibatkan korban meregang nyawa dengan luka parah di sekujur tubuh. Melihat korban tewas terkapar, membuat isteri korban, Maryam kembali teriak histeris minta tolong. Teriakan pedagang pisang goreng itu membuat warga sekitar berhamburan ke tempat kejadian, lalu melaporkan peristiwa mengenaskan itu ke kantor polisi.

Dari hasil laporan warga, tidak lama kemudian petugas Polsek Metro Ciracas mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan warga sekitar. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku, dan membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan otopsi.

"Setelah pelaku dibawa ke RS Polri, untuk diobati akibat luka bacok di telapak tangan kanan, kami telah mengamankan di kantor polisi. Petugas masih memeriksa ksus ini, meski pelaku sudah kami amankan," kata Kapolsek Metro Ciracas Kompol Senen.(pkc/irw)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2