JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk mudik lebaran 2022. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4).
"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi.
Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.
"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.
Sebagai informasi, berdasarkan survey Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.
Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.
Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.
Adapun, hingga saat ini sebanyak 392 juta dosis vaksin sudah diberikan kepada 198 juta masyarakat Indonesia. Menurut Budi, ini merupakan pencapaian yang baik. "Sudah hampir 200 juta dalam waktu 15 bulan, ini pencapaian yang luar biasa," katanya.
Lebih lanjut, Budi juga meminta agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.(bh/na) |