Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BPJS
Anaknya Meninggal, Fery Yunizar Akan Gugat Pemerintahan Jokowi
Wednesday 10 Jun 2015 14:08:37
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meninggal dunianya Ryuji Marhaenis Kaizan, (9 bulan) yang mengidap kelainan hati atau dikenal Atresia Bilier di RSCM, pada Senin (8/6) tepat pukul 01.40 sangat disesalkan seluruh pihak, khususnya Fery Yunizar, ayah kandung Ryuji.

Terkait hal tersebut, Fery bersama kuasa hukumnya akan menggugat pemerintah karena dinilai telah lalai memberikan jaminan kesehatan kepada rakyat.

Dirinya pun mengungkapkan, meninggal dunianya Ryuji menjadi bukti lalainya pemerintah dalam menjamin kesehatan sekaligus kesejahteraan rakyat.

Sebab, diketahui Ryuji yang telah mengidap atresia bilier sejak usia 3 bulan atau sekitar bulan Januari 2015, hingga menghembuskan nafas terakhir belum dapat menjalani transplantasi hati yang merupakan penyembuhan satu-satunya penyakit langka tersebut.

Merunut hal tersebut, dirinya bersama tim kuasa hukum berencana akan mengajukan gugatan warga negara kepada pemerintah RI, di antaranya Presiden RI, Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi, Kementerian Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional selaku pengelola jaminan sosial masyarakat serta pihak RSCM

"Saya hanya berharap agar Ryuji adalah anak terakhir yang meninggal karena kelalaian pemerintah. Saya menggugat dan meminta agar pemerintah merevolusi peraturan tentang jaminan kesehatan masyarakat yang belum pro rakyat," ungkapnya bersedih.

Tuntutan untuk merevisi kedua peraturan, yakni Permenkes Nomor 59 tahun 2014 tentang skema paket pembiayaan pengobatan Indonesian Case Based Groups BPJS Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional senyatanya untuk memperbaiki regulasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Merunut pada kasus yang menimpa anak pertamanya serta puluhan anak penderita Atresia Bilier yang masih dirawat di RSCM saat ini.

Proses pengobatan bagi pasien atresia bilier tidak bisa dikeluarkan lantaran terkendala pembatasan anggaran jaminan dan tunjangan biaya dari BPJS Kesehatan yang hanya sebesar Rp 250 juta.

Jumlah tunjangan tersebut diungkapkannya, sangat rendah dibandingkan dengan biaya pencangkokan hati yang mencapai Rp 1,2 miliar.(DwiRizki/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2