Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anand Krishna
Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
Saturday 16 Feb 2013 12:25:57
 

Anand Krishna (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Sabtu (16/2).

Setelah sempat gagal mengeksekusi sehari sebelumnya, tim Satgas Kejaksaan dibantu Kepolisian menjemput paksa tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna. Proses eksekusi berlangsung sangat menegangkan. Ketika jaksa dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan Kejati Bali membacakan surat perintah eksekusi banyak penghuni Anand Ashram melakukan doa bersama di pendopo asrama.

Tak lama sekitar pukul 11.00 Wita, tim Jaksa tiba di Anand Asram tempat tinggal Anand selama ini. Terjadi perdebatan panjang dan alot antara jaksa dan kubu Anand yang mempertanyakan dasar putusan eksekusi MA yang dinilai cacat hukum. Lantaran terus terjadi perlawanan akhirnya petugas bertindak tegas langsung menyerbu masuk ke padepokan.

Beberapa murid pengikut Anand yang mencoba menghalangi petugas yang memaksa masuk mengalami kekerasan fisik seperti didorong dan dibanting. “Situasinya tidak kondusif beberapa teman mengalami tindak kekerasan Bapak Anand akhirnya bersedia dibawa ke Polda," ujar Hadi Susanto, juru bicara Anand Krishna, Sabtu (16/2).

Kejaksaan yang dibackup satu pleton Dalmas akhirnya mengambil paksa Anand untuk dibawa ke Mapolda Bali. "Bapak dibawa ke Polda Bali, kami dalam perjalanan nanti untuk mendampingi Pak Anand," imbuhnya.

Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi DPO Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Mahfud Mannan pekan lalu telah menegaskan kepada para wartawan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan penangkapan. "Tetap akan kita tangkap, kita masih melakukan pencarian, baik melalui kepolisian atau oleh kejaksaan sendiri," kata Mahfud.(dbs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Anand Krishna
 
  Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
  Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
  Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
  Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
  Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2