Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Anas Bantah Bertemu Pimpinan KPK
Tuesday 16 Aug 2011 17:21:01
 

Anas Urbaningrum usai diperiksa Komite Etik KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah pernah bertemu dengan unsur pimpinan KPK. Pengakuan ini bertentangan dengan tudingan Nazaruddin serta sejumlah saksi yang telah diperiksan sebelumnya.
Bantahan Anas Urbaningrum itu disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar dua setengah jam di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/8).
Anas dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran etika oleh unsur pimpinan KPK terkait tudingan M Nazaruddin yang menyebutkan adanya pertemuan antara Anas dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. "Saya ditanya apakah pernah bertemu dengan beberapa pimpinan KPK, saya jawab tidak pernah ketemu," kata Anas dengan muka tampak tegang.
Namun, keterangan Anas itu berbeda dengan yang disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Denny Kailimang. Menurut Denny, Anas pernah bertemu dengan pimpinan KPK pada tahun 2007. Pertemuan itu, katanya, dalam rangka perkenalan biasa. "Memang di tahun 2007 ada pertemuan,perkenalan-perkenalan saja," kata Denny.
Selebihnya, Denny enggan berkomentar. "Itu sudah diberikan semua keterangannya kepada Komite Etik. Itukan semua anggota Komite Etik yang bertanya detail. Kan tidak etik kalau saya memberikan keterangan-keterangan yang disampaikan ke Komite Etik," katanya.
Demikian juga saat ditanya apakah ada pertanyaan soal proyek Hambalang. "Itu semua sudah ada di Komite Etik semua, enggak bisa saya ngomong dong," ujar Denny.
Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran kode etik unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin menindaklanjuti tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Chandra dan Jasin menerima uang dan merekayasa kasusnya. Keduanya adalah teman Anas. Selain itu, Nazaruddin menyebut adanya pertemuan antara Anas dengan Chandra dan Ade Rahardja. Pertemuan tersebut menyepakati skenario penyidikan wisma atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode berikutnya. Tapi kedua telah gugur seleksi tahap dua.(kpc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2