JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim mengabulkan permintaan penting yang diajukan pihak terdakwa Muhammad Nazaruddin. Selain mengabulkan permintaan konfrontasi antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh, juga tujuh nama untuk dihadirkan sebagai saksi meringankan (ad charge). Satu di antara nama itu adalah Anas Urbaningrum.
Penetapan untuk konfrontasi Rosa dan Angie ditetapkan, setelah perdebatan cukup panjang. Akhirnya majelis hakim menentukan konfrontasi akan dilakukan pada persidangan Rabu (29/2) pekan depan. "Majelis memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengupayakan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina," kata ketua majelis hakim Darnawatiningsih dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2).
Namun, hakim ketua Darmawatiningsih mengingatkan bahwa konfrontir tersebut hanya untuk mempertanyakan kembali soal percakapan antara Angie dengan Rosa melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dibantah seluruhnya oleh Angie dalam persidangan. Ia pun meminta konfrontasi itu tidak melebar kemana-mana. “Cukup soal komunikasi dari BBM itu,” tegas dia.
Sedangkan penetapan untuk menghadirkan saksi meringankan, juga atas permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin. Kubu Nazaruddin sempat meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan terhadap tujuh saksinya itu. Tapi hakim ketua Darmawati memerintahkan, agar kuasa hukum mengusahakan sendiri terlebih dahulu.
Meski kuasa hokum Elza Syarif sempat menolak bahwa semua nama yang diajukan itu merupakan saksi yang meringankan untuk kliennya, tetapi hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari majelis hakim. Majelis tetap berketetapan untuk mengabulkan permintaan pihak Nazar menghadirkan saksi meringankan. "Saudara mengupayakan terlebih dahulu," tegas hakim
Para saksi yang diajukan pihak Nazaruddin adalah Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat. Mereka tersebut adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, dan Benny Kabur Harman. Sedangkan lainnya adalah penyidik KPK, yakni Sigit Haryono, Arif, dan Novel. Sedangkan saksi yang dianggap paling penting oleh kubu Nazaruddin adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut kubu Nazaruddin, keterangan Anas Urbaningrum sangat penting dan diperlukan. Keterangan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu untuk membuktikan keterangan Rosa bahwa Anas juga merupakan pemilik dari PT Permai Group bersama mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games tersebut.(dbs/spr)
|