Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Anas Dihadirkan, Rosa-Angie Akan Dikonfrontasi
Wednesday 22 Feb 2012 22:26:22
 

Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin saat meminta sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim mengabulkan permintaan penting yang diajukan pihak terdakwa Muhammad Nazaruddin. Selain mengabulkan permintaan konfrontasi antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh, juga tujuh nama untuk dihadirkan sebagai saksi meringankan (ad charge). Satu di antara nama itu adalah Anas Urbaningrum.

Penetapan untuk konfrontasi Rosa dan Angie ditetapkan, setelah perdebatan cukup panjang. Akhirnya majelis hakim menentukan konfrontasi akan dilakukan pada persidangan Rabu (29/2) pekan depan. "Majelis memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk mengupayakan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina," kata ketua majelis hakim Darnawatiningsih dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2).

Namun, hakim ketua Darmawatiningsih mengingatkan bahwa konfrontir tersebut hanya untuk mempertanyakan kembali soal percakapan antara Angie dengan Rosa melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dibantah seluruhnya oleh Angie dalam persidangan. Ia pun meminta konfrontasi itu tidak melebar kemana-mana. “Cukup soal komunikasi dari BBM itu,” tegas dia.

Sedangkan penetapan untuk menghadirkan saksi meringankan, juga atas permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin. Kubu Nazaruddin sempat meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan terhadap tujuh saksinya itu. Tapi hakim ketua Darmawati memerintahkan, agar kuasa hukum mengusahakan sendiri terlebih dahulu.

Meski kuasa hokum Elza Syarif sempat menolak bahwa semua nama yang diajukan itu merupakan saksi yang meringankan untuk kliennya, tetapi hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari majelis hakim. Majelis tetap berketetapan untuk mengabulkan permintaan pihak Nazar menghadirkan saksi meringankan. "Saudara mengupayakan terlebih dahulu," tegas hakim

Para saksi yang diajukan pihak Nazaruddin adalah Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat. Mereka tersebut adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, dan Benny Kabur Harman. Sedangkan lainnya adalah penyidik KPK, yakni Sigit Haryono, Arif, dan Novel. Sedangkan saksi yang dianggap paling penting oleh kubu Nazaruddin adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut kubu Nazaruddin, keterangan Anas Urbaningrum sangat penting dan diperlukan. Keterangan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu untuk membuktikan keterangan Rosa bahwa Anas juga merupakan pemilik dari PT Permai Group bersama mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2