Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Anas Harus Segera Mengundurkan Diri
Friday 29 Jul 2011 19:16:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
*Telah Membawa Partai Demokrat Dalam Kebohongan

JAKARTA-Anas Urbaningrum didesak bersikap legowo untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sebagai politisi muda, ia sudah tak layak lagi disebut yang memiliki integritas. Kepemimpinanya juga telah membawa PD sebagai partai pendusta.

“Anas harus mencontoh Wapres Muhammad Hatta yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika itu. Tapi Hatta berbeda dengan Anas. Hatta mundar karena beda politik dengan Soekarno. Sedangkan Anas harus mundur, karena dia berbohong besar kepada rakyat Indonesia,” kata pemerhati antikorupsi Fadjroel Rahman dalam acara diskusi di DPR, Jakarta, Jumat (29/7).

Sebagai generasi muda, seorang politisi itu harus memiliki ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sementara Anas tak lagi memiliki integritas. Pernyataan dan perbuatannya harus sesuai dan sejalan. Anas memang dibesarkan dalam era reformasi, tapi pada awal-awal reformasi, Anas masih trdengar sayup-sayup.

"Anas memang harus mundur. Dia sudah ketahuan berbohong. Waktu Nazar kabur ke Singapura, dia bilang Nazaruddin sedang berobat. Sekarang, setelah diserang Nazaruddin, dia bilang Nazaruddin pembohong besar. Kini, Demokrat berada dalam lingkaran dusta. Dari dusta yang satu menimbulkan dusta yang lain lagi,” ujar Fadjroel.

Sementara Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati (KAUM Demokrat Sejati) mendesak institusi penegak hukum mencekal nama-nama yang disebut Nazaruddin. Langkah ini harus dilakukan, agar tak melarikan diri seperti Nazaruddin.

"Pihak-pihak yang harus dicekal dari petinggi Partai Demokrat, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen Demokrat Ibas, Wakil Sekjen Saan mustofa, Wakil Sekjen Angelina Sondakh, anggota Dewan Kehormatan Demokrat Andi Malarangeng dan Mirwan Amir," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati Herbert Sitorus dalam rilisnya yang diterima wartawan.

Chandra Hamzah, Ade Raharja, M Jasin dan Johan Budi juga layak dicekal. Hal ini didasari pengakuan mantan empat anak buah Nazaruddin. Orang-orang yang dicekal itu telah berhubungan dengan pejabat KPK dan petinggi Partai Demokrat. “DPR harus mensupervisi KPK," tandasnya.(rob/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2