Pernyataan ini menanggapi pernyataan Sekjen DPR, Nining Indra" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Anas Kaget Nazaruddin Masih Anggota DPR
Friday 12 Aug 2011 22:28:27
 

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku terkejut surat Pergantian Antar Waktu (PAW) M Nazaruddin belum diproses DPR. "Tolong dicek lagi, apa surat itu sudah masuk ke Setjen aatau belum," katanya di Jakarta, Jumat(12/8).

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang mengatakan bahwa Nazaruddin itu masih menjadi legislator. Segala haknya masih dipenuhi seperti layaknya anggota DPR aktif. Pasalnya, belum ada surat pemberhentian yang masuk kepada instansinya.

Anas menegaskan, ia sudah menandatangani penarikan Nazaruddin dari DPR. Menurutnya, Nazar telah dipecat pada 25 Juli 2011."Saya sudah tandatangani pencabutan KTA tanggal 25 juli kemudian surat PAW itu tanggal 31 juli,"pungkasnya.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie mengakui, Nazaruddin masih menerima gaji dari DPR, karena belum dipecat sebagai anggota Dewan. Kini, dengan diterimanya surat pemecatan Nazaruddin dari keanggotaan DPR RI, segera diproses. Namun, ada batas waktu mengirimkan surat itu ke KPU untuk diproses pergantian antra waktu (PAW).

"Secara legal yang bersangkutan masih anggota Dewan. Kami bicara legalitas. Sebab, nyatanya ada anggota DPR yang sudah di penjara, belum diberhentikan, tapi masih makan duit DPR juga," kata Marzuki.

Dikatakan surat pemberhetian Nazaruddin disampaikan Jumat siang. "Ada kesalahpahaman, dikiranya kalau reses adminitrasi tidak berjalan di DPR. Padahal pimpinan DPR bekerja tidak ada hari libur. Nanti disposisi surat ke KPU dikirim. Nanti ke Presiden untuk pemberitahuan," jelas Marzuki.

Sedangkan pemerhati masalah politik Anies Baswedan mengharapkan agar Nazaruddin diperlakukan layaknya manusia biasa. Hal ini terkaiut dengan kekhawatirkan sebagian masyarakat ada upaya untuk melokalisir kasus dugaan korupsi itu. “Mari kita tunggu sajallah, tapi kasus ini memang perlu dikawal oleh media dan masyarakat,” tandasnya.(rob/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2