JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga hakim yang mendaftarkan diri melalui jalur nonkarir untuk menjadi hakim agung mengundurkan diri. “Benar, sudah ada tiga calon hakim agung yang mengundurkan diri,” kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar kepada wartawaan, saat menghadiri sidang majelis kehormatan hakim (MKH) di gedung MA, Jakarta, Rabu (4/1).
Menurut dia, tiga calon tersebut merupakan calon hakim agung dari jalur karir. Namun, ia tidak mengetahui alasan pengunduran diri ketiga calon itu. Begitu pula dengan identitas calon hakim agung itu. Dengan mundurnya tiga calon tersebut, saat ini masih ada dua calon hakim agung dari kalangan karier yang mendaftar dari jalur nonkarier itu. “Saya belum cek identitas mereka,” selorohnya.
Kemungkinan sikap mereka itu, akibat dari ancaman Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa. Sebelumnya, ia mengeluarkan surat resmi tertanggal 30 Desember 2011 lalu, yang diedarkan kepada para ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri seluruh Indonesia. Isi surat bernomor 173/KMA/HK.01 XII/2011 itu, meminta agar hakim yang mendaftar menjadi calon hakim agung harus melalui jalur karier. Jika melalui jalur nonkarier, harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim.
Asep juga menambahkan, kini jumlah calon hakim agung yang namanya masih ada di KY, jadi 108 orang. Sebelumnya, KY menerima 111 pendaftar seleksi calon hakim agung. Dirinya sendiri tidak mengetahui sikap dua hakim karir yang masih ada di daftar seleksi calon hakim agung. "memang dalam surat pengunduran tiga calon itu, tidak dijelaskan alasannya. Tapi kemungkinan setelah keluar kebijakan MA itu," tandas dia.
Sebelumnya, KY membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung yang dibuka pada 1-21 Desember 2011 lalu. Tercatat sebanyak 111 pendaftar. KY mengizinkan hakim karir tingkat Pengadilan Negeri mendaftar sebagai calon hakim agung jalur nonkarir, apabila syarat nonkarir yang ditentukan UU dipenuhi. Satu di antaranya harus bergelar doktor dan pengalaman 20 tahun di bidang hukum.
Namun, MA mengharamkan hakim yang mendaftar ke KY tidak melalui jalur MA atau pengadilan tinggi. Atau dengan kata lain MA mengharamkan seorang hakim mendaftar dari jalur nonkarir. Jalur pendaftaran calon hakim agung memang dua jalur. Jalur karier diperuntukkan bagi hakim yang akan menjadi hakim agung. Sedangkan jalur nonkarier, yakni seorang yang berprofesi bukan hakim. Mereka ini bisa langsung mengajukan pendaftaran kepada KY.(dbs/wmr)
|