Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Banggar
Ancaman Mundur Hanya Sekedar Gertakan Tamsil
Friday 30 Sep 2011 19:04:21
 

Tamsil Linrung saat berada di gedung KPK, saat memenuhi panggilan pemeriksaaan kali pertama (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ancaman Tamsil Linrung untuk mundur sebagai pimpinan anggota DPR sekaligus pimpinan Badan Anggaran (Banggar), ternyata hanya sebatas ancaman. Pasalnya, hingga kinia ia belum juga mengajukan surat resmi atas niatnya tersebut. Fraksi PKS di DPR pun sama sekali belum memprosesnya.

“Tidak…tidak. Saya tidak mengirim surat (pengunduran diri) kepada Fraksi PKS DPR. Tapi soal isu pengunduran diri itu, nanti akan dibahas dengan Presiden PKS, bukan fraksi saya," kata Tamsil Linrung yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Sementara kolega Tamsil sesama anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta rekannya itu untuk mengurungkan niatnya mundur dari DPR. Apalagi dari posisi pimpinan Banggar DPR. Kebaradaan Tamsil dianggap sangat penting. "Kami sarankan Pak Tamsil tetap tegar. Namanya Banggar ngurus uang ya pasti ada fitnah. Kami akan mem-back up dia. Sebaiknya dia jangan mundur,” ujarnya.

Usulan serupa disampaikan Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq. Enurut dia, maksud dari pernyataan Tamsil yang menyatakan ingin mundur dari Banggar dan anggota DPR, sebenarnya sebagai ungkapan keprihatinan. "Kmai minta jangan mundur. Beliau (Tamsil Linrung-red) sudah menjalankan tugas-tugasnya sebagai pimpinan Banggar dan sekarang coba dikait-kaitkan dengan kasus di Kemenakertrans," imbuhnya.

Mahfudz menambahkan, Fraksi PKS DPR takkan menggeser Tamsil dari Banggar. Sebab, tidak ada kesalahan yang dilakukannya. PKS justru mendukung Tamsil untuk tetap di Banggar. "Kami sangat mengerti suasana hati dia. Jika perlu, kami akan menjelaskan mekanisme Banggar soal anggaran kepada KPK. Publik juga nanti bisa mengetahuinya," tandasnya.

Sementara itu dikabarkan bahwa Banggar DPR telah memenuhi janjinya untuk terus melanjutkan pembahasan RAPBN 2012, setelah melakukan aksi mogok dan menyerahkan pembahasan kepada pimpinan DPR. Aktifnya kembali pembahasan secara tertutup di Cikopo, Bogor, Jawa Barat itu, disampaikan langsung Tamsil Linrung. "Pembahasan di Kopo dan sedang membahas asumsi makro," tutur Tamsil dari balik ponselnya.

Kabar ini pun dibenarkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dikatakan, Banggar sudah kembali bekerja seperti semula. Bahkan, hingga semalam Banggar pun masih bekerja. "Banggar sudah bekerja seperti sedia kala. Tadi malam saya dengar (mereka bekerja) sampai pukul 23.30 WIB,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Pimpinan DPR pun meminta pimpinan Banggar, agar kembali konsentrasi bekerja. Alasannya, pada Oktober nanti, DPR akan kembali masuki masa reses. Atas keperluan itu, pimpinan Banggar pun tidak akan menghadiri rapat konsultasi pimpinan DPR bersama KPK, Kapolri dan Jaksa Agung pada Senin (3/10) pekan depan.dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2