Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Andhi: Terbentuknya ASEANJust, Pelaku Kejahatan Akan Sulit Bergerak
Tuesday 17 Sep 2013 00:52:55
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang sebelumnya berada di Rusia mengatakan bahwa ASEANJust akan menghantam para koruptor, seperti Joko S Tjandra (terpidana kasus Cessie Bank Bali) dan pelaku kejahatan di bidang tindak umum lainnya.

“Dengan terbentuknya ASEANJust, para pelaku kejahatan akan sulit bergerak dan kita akan lebih muda meminta bantuan dari otoritas penegak hukum di kawasan Asia Tenggara,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonedsia (PJI) di Kejaksaan Agung, Senin (16/9).

Menurut Andhi, kemudahan dalam menangkap pelaku kejahatan itu, dalam bentuk komunikasi secara langsung (informal), tanpa harus dibentuk dengan sistem hukum masing-masing negara di kawasan ASEAN. Dengan demikian, para jaksa tidak kikuk dan terbentur birokrasi masing-masing negara.

Sayangnya belum ada kepastian mengenai pembentukan para jaksa se-Asia Tenggara tersebut. “Saya belum dapat memastikan terbentuknya ASEANJust, tapi komitmen sudah dibuat oleh masing-masing jaksa se-ASEAN disela pertemuan jaksa se-dunia di Moskwa, Rusia dari 8 sampai 12 September kemarin.

Pertemuan yang atas inisiatif Andhi Nirwanto mewakili Jaksa agung Indonesia dan Jaksa Agung Thailand telah bertemu secara informal dengan jaksa dari kawasan ASEAN dan bersepakat untuk membentuk ASEANJust meniru EUROJust, yang sukses menggalang kerjasama di kawasan Eropa, 10 September 2013.

EUROJust sendiri merupakan organisasi jaksa-jaksa di Eropa yang beranggotakan jaksa dan hakim dari 34 yurisdiksi dan 31 sistem hukum yang berbeda. Dalam pertemuan jaksa-jaksa dari ASEAN, meliputi Jaksa Agung Vietnam, Kepala Kejaksaan Tinggi Singapura, Jaksa Agung Brunai Darussalam, perwakilan Kantor Kedutaan Besar Myanmar dihadiri juga oleh Presiden EUROJust Michelle Coninsx.

Selain Andhi ikut mendampingi Sekretaris PJI-Bambang Sugeng Rukmono (Karopeg),perwakilan Anggota PJI- Arminsyah Munir Samsudin (Kajati Jawa Timur).

Sampai saat ini yang diduga bersembunyi di Singapura, diantara Joko S Tjandra, terpidana dua tahun perkara Cessie Bank Bali, Rafat Ali Rizvi (terpidana perkara Bank Century). Lalu, terpidana BLBI Bank Moderen Samadikun Hartono.

Perlu diingat, tercatat para tersangka koruptor kakap lain berhasil dipulangkan, karena adanya kerjasma dengan Malaysia dan Thailand. Waktu itu, Nunun Nurbaeti (tersangkas kasus cek Pelawat dan sudah dipidanakan) dan Neneng Swi Wahyuni (dalam kasus listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Sejauh ini kesulitan menghadirkan mereka ke tanah air dari Singapura, karena belum adanya kerjasama ekstradisi antara kedua negara. Padahal, Indonesia dan Singapura sudah menandatangani kerjasama bilateral dalam bentuk MLA (Mutual Legal Assistance). Namun terganjal, karena Singapura meminta Indonesia meminjamkan latihan perang di Baturaja tanpa campur tangan Indonesia. Indonesia menolak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2