JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang sebelumnya berada di Rusia mengatakan bahwa ASEANJust akan menghantam para koruptor, seperti Joko S Tjandra (terpidana kasus Cessie Bank Bali) dan pelaku kejahatan di bidang tindak umum lainnya.
“Dengan terbentuknya ASEANJust, para pelaku kejahatan akan sulit bergerak dan kita akan lebih muda meminta bantuan dari otoritas penegak hukum di kawasan Asia Tenggara,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonedsia (PJI) di Kejaksaan Agung, Senin (16/9).
Menurut Andhi, kemudahan dalam menangkap pelaku kejahatan itu, dalam bentuk komunikasi secara langsung (informal), tanpa harus dibentuk dengan sistem hukum masing-masing negara di kawasan ASEAN. Dengan demikian, para jaksa tidak kikuk dan terbentur birokrasi masing-masing negara.
Sayangnya belum ada kepastian mengenai pembentukan para jaksa se-Asia Tenggara tersebut. “Saya belum dapat memastikan terbentuknya ASEANJust, tapi komitmen sudah dibuat oleh masing-masing jaksa se-ASEAN disela pertemuan jaksa se-dunia di Moskwa, Rusia dari 8 sampai 12 September kemarin.
Pertemuan yang atas inisiatif Andhi Nirwanto mewakili Jaksa agung Indonesia dan Jaksa Agung Thailand telah bertemu secara informal dengan jaksa dari kawasan ASEAN dan bersepakat untuk membentuk ASEANJust meniru EUROJust, yang sukses menggalang kerjasama di kawasan Eropa, 10 September 2013.
EUROJust sendiri merupakan organisasi jaksa-jaksa di Eropa yang beranggotakan jaksa dan hakim dari 34 yurisdiksi dan 31 sistem hukum yang berbeda. Dalam pertemuan jaksa-jaksa dari ASEAN, meliputi Jaksa Agung Vietnam, Kepala Kejaksaan Tinggi Singapura, Jaksa Agung Brunai Darussalam, perwakilan Kantor Kedutaan Besar Myanmar dihadiri juga oleh Presiden EUROJust Michelle Coninsx.
Selain Andhi ikut mendampingi Sekretaris PJI-Bambang Sugeng Rukmono (Karopeg),perwakilan Anggota PJI- Arminsyah Munir Samsudin (Kajati Jawa Timur).
Sampai saat ini yang diduga bersembunyi di Singapura, diantara Joko S Tjandra, terpidana dua tahun perkara Cessie Bank Bali, Rafat Ali Rizvi (terpidana perkara Bank Century). Lalu, terpidana BLBI Bank Moderen Samadikun Hartono.
Perlu diingat, tercatat para tersangka koruptor kakap lain berhasil dipulangkan, karena adanya kerjasma dengan Malaysia dan Thailand. Waktu itu, Nunun Nurbaeti (tersangkas kasus cek Pelawat dan sudah dipidanakan) dan Neneng Swi Wahyuni (dalam kasus listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Sejauh ini kesulitan menghadirkan mereka ke tanah air dari Singapura, karena belum adanya kerjasama ekstradisi antara kedua negara. Padahal, Indonesia dan Singapura sudah menandatangani kerjasama bilateral dalam bentuk MLA (Mutual Legal Assistance). Namun terganjal, karena Singapura meminta Indonesia meminjamkan latihan perang di Baturaja tanpa campur tangan Indonesia. Indonesia menolak.(bhc/mdb) |