Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Andi Bersaksi Pihak Wafid Geram
Wednesday 21 Sep 2011 20:28:24
 

Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng (Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, mendapatkan kesaksian yang bisa meringankan dirinya pupus sudah. Pasalnya pimpinan tempatnya bekerja, Menpora Andi Mallarangeng mengaku tidak mengetahui dana talangan yang bernilai Rp 3,2 miliar dalam 3 lembar cek.

Andi juga menyatakan tidak ada istilah dana talangan untuk membiayai kegiatan. Karena seluruh aktivitas kementerian, dipastikan dibiayai APBN. "Tidak ada kebijakan dana talangan," katanya saat bersaksi untuk bawahannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).

Andi juga menambahkan, dirinya tidak pernah mendapat laporan perihal uang yang diberikan Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang kepada Wafid. “ Uang itu tidak ada kaitannya dengan tugas kementerian. Ini karena kami tidak pernah dilaporkan mengenai uang tersebut sebagaimana yang disebut di media massa sebagai dana talangan. Saya tidak pernah dilapori tentang dana talangan. Kami tak ketahui asal muasalnya atau peruntukannya untuk apa," tambahnya.

Menurut Andi, Wafid adalah pemegang kuasa pengelola dan penggunaan anggaran. Karena yang diketahuinya adalah bahwa kewenangan seluruh kebijakan di Kemenpora diserahkan kepada deputi-deputi yang ada di Kemenpora."Saya selaku Menteri Pemuda dan Olahraga mendelegasikan kepada kewenangan deputi-deputi yang kita miliki di Kemenpora," jelasnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, kubu Wafid geram dan menyatakan Andi telah berbohong. "Dia (Andi Mallarangeng) berbohong. Tidak mungkin seorang pimpinan di Kementerian tidak mengetahui dana talangan di Kementerian, dan dana talangan tersebut juga sudah tradisi di Kemenpora. Sejak zaman Menpora masih dijabat Adhyaksa Dault pun, keberadaan dana bersifat pinjaman itu sudah ada." kata penasihat hukum Wafid, Ferry Amahosea SH.

Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Wafid Erman Umar SH merasa optimis kesaksian Andi, dapat meringankan kliennya. Pasalnya Andi sebagai pimpinan lembaga tentu mengetahui adanya istilah dana talangan. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2