Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembacokan
Andi Racun Bacok Polisi, Kaki Cacat Di "dor"
Wednesday 08 Aug 2012 22:16:16
 

Sidang Andi Racun terkait kasus pembacokan kaki polisi hingga cacat (Foto: Berita HUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pelajaran buat Suaidi alias Andi Racun, warga lorong Melati, Belawan, yang hanya bisa tertunduk lesu saat disidangkan atas dakwaan tuduhan melakukan pembacokan kepada seorang Polisi bernama Fernandes Manullang, yang bertugas di pos Polres Pelabuhan Belawan.

Akibat dari kejadian tersebut, Andi Racun duduk di kursi pesakitan dalam keadan bertongkat, karena betis kanan tulang kering adi racun di dor anggota Polres KP3 Belawan yang menagkapnya, Sidang pidana bertempat diruang Cakra VI Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8).

Sidang yang dipimpin Suhartanto beragendakan mendengar keterangan saksi AKP Subrioto dan Brigadir Jhon Crist dari satuan Polisi Polresta Belawan. Dalam keterangannya, pada peristiwa yang berlangsung pada 15 Pebruari 2012 di lorong Melati, Belawan.

Menurut perwira pertama ini,"berawal dari pertikaian antara dua kubu pemuda, tiba-tiba Andi Racun dan kawan-kawannya langsung menyerang pos polisi dan membacok korban Fernandes dengan parang panjang, setelah itu aku langsung mencabut pistol dan menembakan ke atas sambil berteriak Allahhuakbar," tuturnya .

Akibatnya, lanjut AKP Subrioto, "Korban langsung tersungkur, Karena kulihat anggota saya sudah diserang, tangan kanannya sudah terkoyak dan kepalanya mengeluarkan darah, saya langsung ambil kebijakan melepaskan tembakan keatas, tetapi sebelum saya melepaskan tembakan, saya sudah peringatkan terdakwa untuk membuang parang yang di hunusnya," pungkas Kepala Pos Polresta Belawan Pelabuhan.

Namun saat Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi, apakah mereka melihat langsung saat terdakwa melakukan pembacokan tersebut, dalam kesaksiannya Jhon Crist mengatakan, "pas kejadian itu, semua massa bawa parang pak, tapi kalau terdakwa yang melakukan pembacokan, saya tidak lihat, karena keadaan sangat gelap pak hakim," ujarnya .

Usai mendengar keterangan kedua saksi, Majelis Hakim pun bertanya pada terdakwa. Apakah keterangan kedua saksi itu benar?, Lalu terdakwa yang ada dalam persidangan yang tanpa didampingi kuasa hukumnya, hanya pasrah dan mengatakan, " memang benar pak, semua yang di katakan mereka itu," (sambil menahan sakit). Namun saat ditanya soal luka di kakinya, terdakwa mengakui bahwa kakinya ditembak petugas.

"Saya tidak tahu siapa yang nembak kaki saya, saat itu saya dibawa dengan kondisi mata tertutup. Lalu kaki saya ditembak dari belakang," ucap Andi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy SH, mendakwa terdakwa dengan pasal Pasal 170 jo Pasal 55 ke1 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pembacokan
 
  Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
  Polisi Berhasil Tangkap 4 dari 5 Pelaku Penganiaya Ahli IT ITB Hermansyah, 1 DPO
  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hermansyah dari CCTV Jasa Marga
  GNPF MUI Bantah Simpulkan Kasus Pembacokan Hermansyah
  Pembacok Briptu Joni Burnawin Ditembak Unit V Resmob Polda Metro
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2