MEDAN, Berita HUKUM - Pelajaran buat Suaidi alias Andi Racun, warga lorong Melati, Belawan, yang hanya bisa tertunduk lesu saat disidangkan atas dakwaan tuduhan melakukan pembacokan kepada seorang Polisi bernama Fernandes Manullang, yang bertugas di pos Polres Pelabuhan Belawan.
Akibat dari kejadian tersebut, Andi Racun duduk di kursi pesakitan dalam keadan bertongkat, karena betis kanan tulang kering adi racun di dor anggota Polres KP3 Belawan yang menagkapnya, Sidang pidana bertempat diruang Cakra VI Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8).
Sidang yang dipimpin Suhartanto beragendakan mendengar keterangan saksi AKP Subrioto dan Brigadir Jhon Crist dari satuan Polisi Polresta Belawan. Dalam keterangannya, pada peristiwa yang berlangsung pada 15 Pebruari 2012 di lorong Melati, Belawan.
Menurut perwira pertama ini,"berawal dari pertikaian antara dua kubu pemuda, tiba-tiba Andi Racun dan kawan-kawannya langsung menyerang pos polisi dan membacok korban Fernandes dengan parang panjang, setelah itu aku langsung mencabut pistol dan menembakan ke atas sambil berteriak Allahhuakbar," tuturnya .
Akibatnya, lanjut AKP Subrioto, "Korban langsung tersungkur, Karena kulihat anggota saya sudah diserang, tangan kanannya sudah terkoyak dan kepalanya mengeluarkan darah, saya langsung ambil kebijakan melepaskan tembakan keatas, tetapi sebelum saya melepaskan tembakan, saya sudah peringatkan terdakwa untuk membuang parang yang di hunusnya," pungkas Kepala Pos Polresta Belawan Pelabuhan.
Namun saat Majelis Hakim menanyakan kepada kedua saksi, apakah mereka melihat langsung saat terdakwa melakukan pembacokan tersebut, dalam kesaksiannya Jhon Crist mengatakan, "pas kejadian itu, semua massa bawa parang pak, tapi kalau terdakwa yang melakukan pembacokan, saya tidak lihat, karena keadaan sangat gelap pak hakim," ujarnya .
Usai mendengar keterangan kedua saksi, Majelis Hakim pun bertanya pada terdakwa. Apakah keterangan kedua saksi itu benar?, Lalu terdakwa yang ada dalam persidangan yang tanpa didampingi kuasa hukumnya, hanya pasrah dan mengatakan, " memang benar pak, semua yang di katakan mereka itu," (sambil menahan sakit). Namun saat ditanya soal luka di kakinya, terdakwa mengakui bahwa kakinya ditembak petugas.
"Saya tidak tahu siapa yang nembak kaki saya, saat itu saya dibawa dengan kondisi mata tertutup. Lalu kaki saya ditembak dari belakang," ucap Andi.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy SH, mendakwa terdakwa dengan pasal Pasal 170 jo Pasal 55 ke1 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bhc/put) |