JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Margarito, menilai Jokowi harus membuktikan bahwa, pemerintahan Pemprov DKI Jakarta bersih, sebagaimana yang selama ini digembar bemborkanya dan bukan hanya retorika semata.
Tidak melaporkan indikasi korupsi, kata Margarito, menunjukkan tidak sesuainya kata dan perbuatan. Sikap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang baru menjabat 1,8 bulan ini kembali dikritisi setelah lebih memilih tidak melaporkan ke penegak hukum (KPK) meski mengetahui adanya indikasi korupsi dalam temuan duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, berbeda ketika Jokowi mendapat hadiah gitar Mettalica dan kaca mata Valentino Rossi yang buru-buru melapor ke KPK sebagai gratifikasi.
"Sulit dilabeli pemimpin hebat kalau begitu. Dia (Jokowi) rajin bicara pemerintahan bersih, tapi ketika menemukan hal yang berlawanan di depan matanya, hanya diam," ujar Margarito dalam keterangannya, Minggu (20/4).
Margarito mengingatkan bahwa, masyarakat rindu dengan pemberantasan korupsi dalam pemerintahan yang bersih. Namun melihat sikap Jokowi, maka sulit menjawab apakah Jokowi punya semangat memberantas korupsi.
"Kenyataannya ada fakta korupsi, dia diam saja. Bagaimana bisa diandalkan punya semangat anti korupsi? Sulit mengatakan, karena itu dia harus jawab. Buktikan tidak sekedar retorika, tapi riil mewujudkannya," cetusnya.
Menurutnya Jokowi harusnya pro aktif setelah mengetahui ada kasus dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang sudah ada 2 tersangka bawahannya yang mulai penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Wajib hukumnya bagi Jokowi memerintahkan Bawasda, BPKP untuk menyelidiki semua permainan atau indikasi penyimpangan perencanaan pengunaan uang negara. Kalau hasilnya administrasi, selesaikan didalam. Kalau pidana, berikan ke KPK, kepolisian atau kejaksaan. Harus dilakukan, tidak bisa tidak. Kalau tidak dilakukan, dia melalaikan kewajiban hukumnya," pungkasnya.(bhc/dbs/dar) |