Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Anev Secara Virtual, Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ: Nyok Jaga Jakarta dari Mafia Tanah
2021-05-21 20:20:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Subdit Harda Ditreskrimum PMJ) melaksanakan Analisa dan Evaluasi (Anev) secara daring melalui WhatsApp video meeting pada Kamis (20/5).

Kepala Sub Direktorat Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa syukurnya atas dedikasi terbaik yang telah diberikan oleh para juniornya dalam pelaksanaan kedinasan sehari-hari.

"Bersama adek-adek yang luar biasa menyelesaikan permasalahan tanah di Ibukota," kata Dwiasi lewat keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Dia pun berpesan kepada jajarannya untuk senantiasa mendharma bhaktikan diri dengan maksimal demi negara dan masyarakat.

"Tetap semangat," ujar Dwiasi.

Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2002 Batalyon Wicaksana Laghawa (WL) ini mengungkapkan hal tersebut penting dijalankan guna terwujudnya kepastian hukum dan keadilan di masyarakat atas segala sesuatu yang terjadi menyangkut masalah pertanahan.

"Nyok jaga Jakarta dari mafia tanah," ucap eks Kepala Sub Direktorat Kamneg Ditreskrimum PMJ ini.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2