Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
2023-06-23 02:59:48
 

Korban kasus penipuan cek kosong, Sallyna yang didampingi Kuasa Hukumnya Parulian Sinaga, SH dan Teddi Kama Sinaga, SH di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (19/6).(Foto: BH / gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga lakukan penipuan senilai Rp 4 milyar lebih oleh Angelin warga Jalan Agus Salim yang juga pemilik Toko Sumber Jaya Part ( SJP) dan Toko Sumber Jaya Traktor (SJT) dilaporkan oleh korbannya yakni; Sally ke Polsek Sungai Pinang, wilayah Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jum'at (30/9/2022) yang lalu.

Hal tersehut dikatakan Sally panggilan akrab Sallyna kepada pewarta di Mapolsek Sungai Pinang, Samarinda pada Senin (19/6) sore.

Sally warga Jl. Pulau Irian, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim) di dampingi Kuasa Hukum Martua Parulian Sinaga, SH dan Kawan-kawan, Senin (19/6/2023) sore mendatangi Polsek Sungai Pinang Samarinda untuk mempertanyakan laporan hingga masuk 8 bulan tidak ada kejelasan sudah sejauh mana penyidikan kasusnya.

Selaku korban penipuan, Sally didampingi Kuasa Hukum Parulian Sinaga, SH dan Teddi Kama Sinaga, SH serta Sunardi Sinaga, SH melakukan pertemuan dan dialog dengan Ahmad Abdullah, S.H, M.H, selaku Kapolsek Sungai Pinang.

Kepada Kapolsek Ahmad Abdullah, Sally mengatakan dirinya sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh Angelin, dengan melapor ke Polsek dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/85/IX/2022/SPKT/ POLSEK SUNGAI PINANG / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 30 September 2022, namun hingga saat ini belum ada kejelasan sampai dimana prosesnya.

Sementara, menanggapi keluhan Sally, Kapolsek Sungai Pinang yang baru yakni Kompol Ahmad Abdulllah mengatakan, tekait laporan ibu Sally pihak penyidik telah melimpahkan berkas tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sampai saat ini belum ada petunjuk dari JPU.

"Sesuai dengan KUHAP setelah 14 hari pelimpahan berkas kepada JPU sudah ada jawaban atau petunjuk, sehingga Penyidik dapat melimpahkan barang bukti dan tersangka, namun hingga saat ini belum ada jawaban petunjuk dari Jaksa," jelas Kapolsek kepada Sally, yang didampingi Kuasa Hukum-nya.

Sally juga mengungkapkan bahwa dirinya seolah di permainkan, dikerjain Kapolsek yang lama dimana sekitar bulan Januari 2023 lalu saat dirinya sedang sakit dan berobat di Surabaya, dimana di paksakan pulang ke Samarinda yang katanya perintah Kapolsek, karena untuk tanda tangan di Notaris, karena ada pencairan pembayaran 50%. Ternyata saya hanya di kerjain atau di Prank saja tidak ada pembayaran. Hal tersebut dibebarkan Kuasa Hukum Parulian kepada Kapolsek yang baru.

"Akibatnya saya stress berat mengalami berbagai penyakit yang muncul secara tiba tiba, mirisnya ketika sedang berobat di Surabaya saya dihubungi oleh pengacara atas perintah Kapolsek untuk segera pulang, karna akan ada pembayaran dari Angelin sebesar 50% dan sisa hutang itu akan dibayar berupa jaminan aset. Jadi saya diharuskan pulang karena akan ada akad notaris yang di tanda tangani. Ternyata hanya Prank saja tidak ada pembayaran," ujar Sally.

Kapolsek Ahmad Abdullah juga menanggapai bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek Sungai Pinang mulai Maret 2023 lalu. "Saya jabat Kapolsek Maret 2023 jadi tidak mengetahui hal tersebut, namun mungkin yang dimaksud Kapolsek saat itu mediasi untuk dilakukan pembayaran, jadi Polisi hanya mediasi tidak memaksakan orang untuk lakukan pembayaran," terang Kapolsek.

Sebelumnya dengan didampingi Kuasa Hukum, Sally mengatakan bahwa dirinya sebagai korban penipuan oleh Angelin warga Jalan Agus Salim pemilik toko UD Sumber Jaya Part & Toko Sumber Jaya Traktor mencapai nilai Rp 4 milyar lebih, hingga melapor ke Polisi belum ada satu rupiah pun yang dibayar, jelas Sally.

"Awalnya saya tidak mau pinjamkan uang tersebut, namun tak hentinya tidak mengenal waktu siang ataupun malam selalu telpon dengan bujuk rayu kata-kata yang manis dan baik dengan mengajak saya datang ke toko nya UD Sumber Jaya Part & Toko Sumber Jaya Traktor, dengan mengatakan usahanya yang berkembang dengan keuntungan yang besar, hingga 50% dan membutuhkan dana untuk modal usaha, sehingga entah kenapa hati saya jadi luluh. Akhirnya memberikan pinjaman kepada Angelin secara bertahap sebagai modal untuk usaha spare part dan besi tua hingga mencapai nilai Rp 4 milyar lebih, dan janji bayarnya dengan beberapa lembar cek mundur. Namun saat jatuh tempoh mau cairkan ternyata cek semuanya kosong," ujar Sally.

Saya sudah berusaha agar dia Angelin mempunyai etikat baik untuk membayar, namun tidak sama sekali sehingga pada tanggal 30 September 2022 saya didampingi kuasa hukum laporkan ke Polsek Sungai Pinang dengan terlapor Angelin. Namun, hingga hari ini belum ada kejelasan dan hari ini tadi katanya sudah di kejaksaan, jelas Sally.

"Sally juga mengatakan seperti kasus penipuan Angelin dilaporkan di Poksek Sungai Pinang, Angelin juga dilaporkan orang atas kasus penipuan senilai Rp 300 juta di Polres Samarinda akhir tahun 2022 yang lalu. Namun, setelah dia Angelin ditahan akhirnya pada bulan Maret 2023 dia melalukan pembayaran dan di lepas Polisi, sedangkan laporan saya di Sungai Pinang ini belum ada kejelasan," ucap Sally sambil memperlihatkan foto tersangka Angelin saat di tahan di Polres.

Kuasa Hukum Pelapor Sally, Teddi Kama Sinaga, SH menambahkan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus yang di terima tertanggal 16 Juli 2022 lalu, dan laporannya kita suda ajuhkan 30 September 2022 lalu.

Pelapor dengan ini mengajukan Laporan/Pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUH Pidana atas pemberian cek kosong, Cek Nomor CD 137 371 senilai Rp. 215.000.000,- dan atas Cek Nomor CD 137208 senilai Rp.200.000.000,- berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari PT Bank BTPN tgl 29 Juli 2022. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sementara senilai Rp.415.000.000,-, terang Teddi.

"Setelah laporan polisi, kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan mediasi dan selalu janji bayar, namun hingga Januari 2023 janji bayar 50 persen itu kami hanya di kerjaan, tidak ada pembayaran," ujar Teddi.

Bulan Januari gagal mediasi, kami diminta penyidik untuk cari saksi, jadi kami carikan saksi ahli dari Universitas Khairun Ternate dan sudah memberikan kesaksiannya secara tertulis, setelah menerima keterangan saksi ahli penyidik langsung melimpahkan ke Jaksa, masuk tahap I, namun sampai hari ini belum ada kejelasan, pungkas Teddi.

Sally mengharapkan agar kasus ini segera ada kejelasan dan kalau terlapor Angelin tidak mempunyai etikat baik untuk melakukan pembayaran, saya minta agar terlapor segera ditahan dan hadir dalam persidangan, tegasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2