Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Angelina Sondakh Yakin tak Bersalah
Saturday 17 Sep 2011 20:56:28
 

Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9) lalu. (Foto/BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh yang namanya disebut-sebut terlibat dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, tak mau pusing dengan tudingan keterkaitannya dalam kasus itu. Pasalnya, ia merasa yakin tidak terlibat dalam kasus itu, seperti tudingan yang dikatakan Mindo Rosalina Manulang.

"Saya tahu apa yang saya lakukan. Dan saya yakin tidak bersalah. Rasanya tidak mungkin, kalau saya ini benar-benar salah," kata Angie, sapaan akrabnya, saat bersama anaknya, Keanu Massaid di sebuah mal di Jakarta, Sabtu (17/9).

Menurut dia, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik KPK, diirnya telah menyampaikan sejumlah informasi yang sebenarnya. Tetapi pada intinya, ia tidak banyak tahu banyak soal dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu, seperti yang diberitakan media. Tapi diirnya ikhlas menerima tudingan yang dianggapnya tidak benar itu.

"Saya ikhlas menjalaninya. Toh, saya sudah menjalani cobaan cukup berat. Mulai permasalahan gosip dan isu yang berkembang soal KPK dan lainnya. Itu itu hanya dibuat oleh manusia. Saya yakin benar. Jadi enjoy saja menjalaninya,” jelasnya sambil melempar senyum.

Namun, ia memilih bungkam, ketika ditanya mengenai jumlah harta kekayaannya yang meningkat tajam dalam kurum waktu tujuh tahun ini. Nilai kekayaannya sekarang mencapai Rp 6,1 miliar pada laporan ke KPK per 21 Juli 2010, yang sebelumnya hanya Rp 618 juta berdasarkan laporan 23 Desember 2003.

Angie enggan menjelaskan sepatah kata apapun mengenai hal tersebut. "Nanti ya, nanti," selorohnya mencoba menghindar pertanyaan wartawan lebih lanjt.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angie memiliki sebidang tanah di Bandung 1.000 meter persegi senilai Rp 2 miliar (baru). Ada juga tanah 144 meter persegi di Tangerang yang diklaimnya sebagai harta warisan.

Selain itu, daslam laporannya juga memiliki Harta Bergerak sebesar Rp 377 juta hingga Rp 1,18 miliar. Harta itu dalam bentuk mobil BMW X5 berasal hibah tahun 2005 senilai Rp 630 juta, mobil Honda CRV tahun 2008 dari hibah Rp 174 juta.

Mobil Toyota Innova tahun 2008 senilai Rp 180 juta, Motor BMW tahun 2009 Rp 150 juta. Alat transportasi Bombardier tahun 2009 senilai Rp 50 juta. Mobil Hyundai Trajet tahun 2002 seharga Rp 209 juta. Mobil Toyota Vios tahun 2004 seharga Rp 168 juta.

Selain itu, ia juga memiliki surat berharga 23 Desember 2003 -21 Juli 2010 investasi 1995-2004 Rp 1,2 miliar Giro dan Setara Kas 23 Desember 2003 Rp 50 juta 21 Juli 2010 Rp 770 juta. Total pada 23 Desember 2009, hartanya bernilai Rp 618 juta 21 Juli 2010 Rp 6,1 miliar.(mic/spr/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2