Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus di Diknas
Anggaran Hampir Rp 1 M Renovasi Ruangan Diknas Kaltim Dipertanyakan
Monday 21 Oct 2013 15:13:10
 

Salah satu ruangan Diknas Kaltim yang dalam proses renovasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam tahun anggaran 2013 kembali menguyurkan anggaran yang tidak jelas bersumber dari pos anggaran APBN atau APBD, untuk melakukan renovasi dengan mengganti keramik dan plapon beberapa ruangan, dengan anggaran yang hampir mencapai Rp 1 Milyar ini di pertayakan karena tidak memiliki papan nama proyek sesuai standar.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com dari lingkungan Dinas Pendidikan Kaltim menyebutkan bahwa, tahun ini adanya pekerjaan renovasi plapon dan penggantian tegel beberapa ruangan dengan dana yang cukup besar sekitar Rp 1 M hingga Rp 2 M, yang lebih jelasnya tanyakan kepada pak Idhamsyah sebagai PPTKA, sebut sumber yang minta namanya tidak di tulis.

Idhamsyah selaku PPTK pelaksanaan proyek renovasi ruangan tersebut ketika ditemui pewarta disalah satu ruangan Diknas Kaltim Jl. Basuki Rahmat, membenarkan adnya pekerjaan renovasi tersebut, "benar ada pekerjaan renovasi tersebut, dengan anggaran hampir Rp 900 juta," ujar Idhamsyah.

Ketika dikonfirmasi mengenai proyek renovasi yang menggunakan anggaran yang cukup besar mencapai Rp 1 Milyar namun tidak ditemukan adanya plang papan nama proyek, Idham mengatakan bahwa ada atau tidaknya dalam Rencana Anggaran Proyek (RAP) mempunyai papan nama atau tidak, jelas Idhamsyah.

Idhamsyah juga mengatakan bahwa pelaksanaan proyek renovasi ini ditender, yang pemenangnya salah satu CV, namun saya lupa dan anggaran pastinya berapa saja juga lupa, terang Idhamsyah.

"Pekerjaan ini ada empat ruangan yang direnovasi ganti keramik lantai dan plapon serta taman dengan anggaran 800 juta rupiah hingga 900 juta rupuah, jadi tidak sampai Rp 1 Milyar lah dan diharapkan akhir Nopember 2013 sudah selesai," ujar Idhamsyah.

Proyek dengan nilai pastinya berapa dan siapa pelaksana proyek serta dari pos anggaran mana tidak jelas diketahui Idhamsyah selaku PPTK, "Saya lupa berapa anggaran pasti dan kontraktor cv mana yang mengerjakannya, nanti saya cek dulu," pungkas Idhamsyah.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Kasus di Diknas
 
  KPA dan PPTK Proyek Pengadaan Mebeler Rp 4,7 Milyar Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung?
  Kajari Samarinda: Kasus Mebeler Diknas dan KNPI Ditingkatkan ke Penyidikan
  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mebeler Diknas Kaltim Ro 4,7 Milyar, Kejaksaan Siap Periksa KPA dan PPTK
  Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Ensiklopedi di Diknas Kaltim, Kewenangan Hanya pada KPA
  Hanya 2 Panitia, Diduga Ada Persekongkolan Proyek Ensiklopedi Diknas Kaltim Rp 7,4 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2