JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung merasa bahwa dukungan anggaran yang masih minim, tidak membuat kejaksaan surut dalam hal kinerja. Kejaksaan berusaha melaksanakan tugas secara optimal.
Dalam paparan Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan tentang implementasi program reformasi birokrasi terutama dalam memberikan pelayanan publik dibidang penegakkan hukum terus dilaksanakan secara prima, produktif transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat dapat menilai upaya kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Khusus alokasi untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi, hanyalah dengan anggaran sebesar Rp 219.783.024.000 Miliar.
Ini menggambarkan bahwa dengan anggaran yang diberikan sudah semakin baik, walau masih jauh dari permintaan, sebagai konsekuensi logis adalah anggaran pemberantasan korupsi juga menjadi lebih kecil dan berakibat distribusi kepada seluruh unit kerja berbasis lump sum.
Namun demikian, Kejaksaan masih berupaya secara maksimal untuk melakukan penanganan dan upaya pengembalian kerugian Negara akibat dari tindak pidana korupsi.
Terkait penyuluhan dan penerangan hukum, selama tahun 2012 telah terlaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebanyak 775 kali kegiatan dengan total audience sebanyak 66.065 jiwa yang dilaksanakan oleh personil intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum yang diantaranya dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI dalam hal penerapan disiplin bagi seluruh stake holder kejaksaan, selama tahun 2012 ini, telah menjatuhkan hukuman indisipliner pada 43 orang tata usaha dan 28 jaksa.
"Indisipliner itu, memeras, dilaporkan kawin lagi oleh istri, sering tidak masuk kantor," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di ruangannya, Rabu (26/12).
Hukuman disiplin berat, masing-masing, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 kepada 8 orang tata usaha dan 14 Jaksa.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 18 orang Jaksa.
Pembebasan dari jabatan fungsional Jaksa kepada 2 orang tata usaha dan 15 Jaksa.
Pembebasan dari jabatan struktural kepada 17 orang tata usaha dan 2 orang Jaksa.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada 14 orang tata usaha dan 8 orang jaksa.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada 1 orang tata usaha dan 5 orang Jaksa.(bhc/mdb) |