JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka dan Budi Supriyanto mempertanyakan kucuran anggaran sebesar 5 triliun yang diberikan Kementerian Keuangan kepada BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial). Hal tersebut diungkapkannya lewat interupsi dalam sidang paripurna DPR RI, Jumat (13/2) di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta.
“Saya mempertanyakan kucuran anggaran sebesar 5 Triliun yang diberikan Kementerian Keuangan untuk BPJS sebagai PMN (penyertaan modal Negara). Padahal sesuai dengan UU BPJS, badan ini merupakan badan nir laba. Jadi anggaran yang diberikan kepada BPJS ini bentuknya apa, pinjaman atau bukan,” ujar Rieke.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komsisi IX lainnya, Budi Supriyanto, yang mempertanyakan penambahan anggaran oleh Kementerian keuangan kepada BPJS yang dibahas bersama Komisi 11.
“Kami dikagetkan dengan tambahan dana untuk BPJS oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi 11 yang dikatakan untuk menutup devisit negara. Setahu kami BPJS itu bukan Badan usaha milik Negara (BUMN) dan bukan juga badan keuangan, dan di Paripurna telah jelas disebutkan bahwa BPJS itu menjadi mitra kerja Komisi IX bukan mitra kerja Komisi 11,” jelas anggota Fraksi Parta Golkar dari Dapil Jawa Tengah X ini.
Sebagai anggota Komisi IX, Budi dan Rieke merasa sejauh ini belum ada diskusi atau pembicaraan dengan BPJS terkait tambahan anggaran tersebut. Oleh karena pihaknya meminta sidang paripurna DPR RI yang tengah berlangsung untuk menunda keputusan perubahan APBN 2015.
“Selain itu, ada beberapa catatan lain dari Komisi IX salah satunya terkait data masyarakat miskin yang menerima BPJS yang dikatakan sebanyak 88 juta jiwa. Kami mohon diberikan data yang jelas by name dan by address, 88 juta jiwa itu siapa saja?,” tambah Budi.(Ayu/dpr/bhc/sya) |