Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Komisi IV
Anggota DPR Kriitik Larangan Penangkapan Benih Lobster
Tuesday 27 Jan 2015 14:18:00
 

Ilustrasi. Benih Lobster.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Permen KP No. 1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bertelur dan bibit.Padahal itu sudah menjadi penghasilan tradisional masyarakat di beberapa wilayah, utamanya yang pernah dikunjungi Komisi IV Nusa Tenggara Barat.

Herman mengatakan kalau punya visi masa depan tentang menjaga laut, menambah nilai tambah dari benih-benih itu harus ada masa transisi yang dapat memberikan rasa aman terhadap pendapatan masyarakat tersebut.

“Jadi tidak serta merta kebijakan itu ditegakkan dengan atas nama pembangunan jangka panjang tetapi mengorbankan terhadap situasi dan kondisi masyarakat saat ini,” katanya disela Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Senin (26/1), dI Gedung Parlemen. Jakarta.

Menurutnya , hal ini persoalannya sama dengan transhipment, dan kebijakan lainnya yang ditentang masyarakat. Bukan berarti kita tidak setuju dengan Sustainable developmen atau visi yang akan datang, tetapi persoalannya ada visi yang akan datang mengorbankan situasi masa kini.

“Hakekat pembangunan itu untuk masyarakat, dan potensi sumberdaya alam yang ada untuk rakyat. kalau rakyat adanya seperti itu lantas hasil sumber daya alam itu akan ditahan sedikit untuk bernilai tambah, semestinya ada masa transisi yang ini menjadi kewajiban pemerintah.Jangan kemudian atas nama pembangunan jangka panjang tetapi mengorbankan saat ini,” tegas Herman. Walaupun demikian dia setuju, asas pembangunan tidak akan menghabiskan saat ini dengan mengorbankan masa yang akan datang. as/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2