Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Jalan Tol
Anggota DPR Minta PUPR Penuhi SPM Sebelum Naikkan Tarif Tol Tomang-Tangerang-Cikupa
2022-01-04 07:01:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi rencana kenaikan Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 pada setiap golongan mulai Minggu (26/12). Maka, Suryadi meminta adanya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol tersebut terlebih dulu sebelum adanya kenaikan tarif.

Mengingat, Suryadi menduga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memasukkan pengaruh laju inflasi sehingga belum sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang resmi disahkan menjadi UU pada Kamis (17/12/2021) lalu.

"Pada Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol," ujar Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (27/12).

Tak hanya itu, sambung Suryadi, Pasal 51A ayat (2) UU menyebutkan SPM Jalan Tol meliputi kondisi Jalan Tol, prasarana keselamatan dan keamanan dan prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol. Serta, pada ayat (6) pasal yang sama disebutkan hasil evaluasi SPM Jalan Tol merupakan informasi publik.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengingatkan, UU Jalan yang baru disahkan tersebut sudah seharusnya menjadi tolok ukur baru dalam pelayanan. Suryadi menegaskan, SPM menjadi klausul baru yang harus dipenuhi dalam perawatan jalan tol dan penyesuaian tarif jalan tol ke depan.

Terlebih, tandas Suryadi, pada Pasal 51A ayat (7) disebutkan perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur SPM Jalan Tol lebih lanjut. Sejauh ini, ungkap Suryadi, baru ada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol berdasarkan UU Jalan yang lama.

"Oleh karena itu, saya mendesak agar Pemerintah mengatur dulu SPM Jalan Tol melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan UU Jalan yang baru disahkan tersebut, baru kemudian memutuskan menaikkan tarif jalan tol," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Barat II ini.(pun/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Jalan TOL
 
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
  Eddy Santana Desak Percepatan Pembangunan Tol Trans Sumatera
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2