Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wisata
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
2021-05-18 12:50:47
 

Ilustrasi. Kondisi di Pantai Pangandaran yang penuh sesak oleh wisatawan saat larangan Mudik diberlakukan Pemerintah dimasa Pandemi Covid-19.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021. Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021 dimana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyatakan yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran hanyalah wisatawan lokal dan bukan wisatawan asal luar atau pemudik.

Namun demikian, Suryadi menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri. Demikian dipaparkannya dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (18/5). "Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya.

Di sisi lain, sambung Suryadi, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol di Ibu Kota juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan. Alhasil, tutur Suryadi, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah objek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup.

"Di Ibu Kota, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batu Karas lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," papar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.

Suryadi mengingatkan, pemerintah sebagai ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah pada kerumunan. Terlebih, kegiatan pariwisata lokal merupakan anjuran dari pemerintah pusat sendiri. Sehingga, kerumunan di tempat wisata adalah akibat kelalaian pemerintah yang hingga kini masih gamang dalam menangani pandemi Covid-19.

Suryadi berharap, seluruh jajaran stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, serta bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi. Termasuk, tandas Suryadi, bagi satuan tugas dan pengelola kawasan wisata yang tidak mampu atau lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Selain itu, saya mengingatkan pemerintah pemerintah tetap waspada terhadap adanya lonjakan arus balik untuk beberapa waktu kedepan setelah masa larangan mudik dan tetap berjaga-jaga di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkas legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2