Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LGBT
Anggota DPR Reni Marlinawati Perjuangkan Soal LGBT Masuk dalam KUHP
2017-12-24 18:08:20
 

Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati.(Foto: Dep/afr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP menurut Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati harus direspons secara proporsional. Menurutnya, putusan tersebut, bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat Undang-Undang (law maker) yakni DPR dan pemerintah.

"Atas putusan tersebut, Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan UU KUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan," ungkap Reni melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (22/12).

Fraksi PPP juga, lanjutnya, akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP. Terkait dengan LGBT ini, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP.

"Kami juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah. PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah agar memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina," tegas Reni.

Bagi Reni, upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan citra hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Ketua Fraksi PPP ini menegaskan, perjuangannya ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam yang merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.

"Komitmen politik amar ma'ruh nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini," tutup Reni.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > LGBT
 
  Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
  HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
  Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
  Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
  Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2