Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Anggota DPR Setuju Pemerkosa Anak Dikebiri
Tuesday 20 May 2014 16:38:20
 

Ilustrasi. ahun 2013 ada 3.000an kasus mengenai kekerasan seksual pada anak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso menyatakan, setuju untuk dipertimbangkan pengebirian kimia bagi pemerkosa dan kejahatan seksual anak. Namun demikian, pemerkosa perlu dianalisa jiwa dan otaknya, kalau masih ringan dan bisa kembali normal, sebaiknya dihukum degan ancaman maksimal 15 tahun.

“Tetapi kalau tingkatnya sudah berat, perilakunya brutal dan setiap kali mau mencabuli anak-anak, saya setuju dikebiri saja,” tegas Sumarjati menjawab Parlementaria menjelang Sidang Paripurna DPR Selasa (20/5).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, sanksi dikebiri bukan berarti alat vitalnya dipotong. Dikebiri artinya diberi zat kimia sehingga hormon testoteronnya menurun, sperma tidak berproduksi dan tidak bisa melakukan hubungan seksual. Dengan demikian tidak bisa lagi melakukan pemerkosaan.

Kepada anak-anak korban, ia menyarankan supaya para orang tua benar-benar hati-hati menjaga dengan ketat. Jangan sampai anaknya yang masih balita terpapar oleh pertunjukan atau tontonan baik internet atau video yang mempertontonkan pornografi, supaya otaknya tidak keracunan.

Tak kalah penting, jelas Sumarjati, kepada anak-anak perlu diberi pendidikan seksual sejak dini. Jangan dengan mudahnya menganggap tabu, padahal pemahaman seksual itu sangat perlu. Contoh kecil kepedulian , Ibu-ibu dalam memandikan anak dilakukan sendiri sehingga kalau ada luka atau memar akan segera diketahui. Selain itu, jangan menganggap di sekolah itu aman, karena itu pihak sekolah diminta ikut menjaga perilaku baik petugas sekolah atau guru.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman kebiri memang layak dipertimbangkan untuk diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak. Sebab hukuman yang selama ini diberikan tidak sukses memberi efek jera bagi mereka.

“Saya rasa sangat pantas untuk dipertimbangkan. Para pelaku saat di depan televisi seperti sudah insaf, tapi saat ke luar penjara ternyata kembali melakukan tindakan kejinya,” ujar Salim. Ia menyebutkan, hukuman suntik kebiri ini sendiri telah diadopsi beberapa negara di dunia seperti Korsel, Rusia, dan Polandia. Negara tetangga seperti Malaysia pun kini tengah mengkaji hukuman tersebut sejak tahun 2013 lalu.

Hukuman kebiri ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memasukkan antiandrogen ke tubuh pelaku. Anti androgen ini berfungsi untuk melemahkan hormon testoteron, sehingga hasrat seksual pelaku akan menurun bahkan hilang seluruhnya dari tubuh pelaku.

Kasus-kasus kekerasan seksual anak belakangan merebak, seperti Maret lalu, polisi menangkap sekelompok petugas pembersih bekerja di Jakarta International School (JIS) karena diduga menyalahgunakan secara seksual murid TK di sekolah itu.

Pada bulan berikutnya ( April), badan keamanan Amerika Serikat FBI mengatakan, terdapat seorang tersangka predator yang pernah mengajar di JIS, serta di sejumlah sekolah internasional lainnya di Nikaragua, Inggris, Venezuela dan negara-negara lain. Sang tersangka, William James Vahey, bunuh diri pada bulan Maret.

Selanjutnya pada bulan Mei ini, polisi menahan seorang pria karena diduga menyalahgunakan lebih dari 100 anak laki-laki di bawah umur selama beberapa bulan di Sukabumi,Jawa Barat.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2