Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Jiwasraya
Anggota DPR Usulkan Segera Bentuk Pansus Jiwasraya
2020-02-04 19:19:54
 

Anggota Komisi X DPR RI Sakinah Aljufri.(Foto: Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Sakinah Aljufri menyampaikan gagasan perlunya DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Gagasan tersebut disampaikan Sakinah dalam interupsi pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2)

"Kami berharap pimpinan sidang terhormat memberikan perhatian kepada rakyat, bangsa, dan negara ini dengan membentuk Pansus Jiwasraya," ujar Sakinah pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Dalam interupsinya, ia mengingatkan, di ruang yang sama ketika Rapat Paripurna periode terdahulu pernah tercetus gagasan pembentukan Pansus Hak Angket Bank Century. Selanjutnya, seperti diketahui bersama, pada akhirnya gagasan pembentukan Pansus Hak Angket Bank Century disepakati pembentukannya oleh 503 Anggota DPR RI dari 9 Fraksi yang hadir saat itu.

"Waktu itu sepakat untuk membuat Pansus Century akibat skandal Bank Century sebesar Rp 7,4 triliun," tutur politisi Fraksi PKS itu.

Menurut Sakinah, saat ini seakan terjadi perbedaan dalam menyikapi kasus yang hampir sama yaitu gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya dengan nilainya mencapai Rp 13,7 triliun." Untuk itu, kalau melihat dengan dana sebesar itu, tentunya harus ada gaung lebih besar, ada harapan yang lebih besar. Seharusnya DPR RI mengambil sikap secara keseluruhan," tandas legislator dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Menyikapi penyampaian tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menyampaikan, Pimpinan DPR RI menyerahkan pembentukan Pansus Jiwasraya sesuai kepada mekanisme dan aturan yang berlaku dalam tata tertib. "Silahkan Bapak, Ibu, khususnya Ibu Sakinah untuk mengajukan dan menelurkan suatu Pansus melalui mekanisme dan tata tertib," pungkasnya.(pun/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2