JAKARTA, Berita HUKUM - Mengingat luasnya perhatian dan harapan terhadap implementasi UU Desa agar sesuai dengan semangat dibentuknya UU ini, maka anggota DPR bersama DPD yang peduli Desa, memandang perlu membentuk Kaukus Parlemen untuk Desa
“Pembentukan Kaukus Parlemen Desa agar elemen-elemen parlemen yang menyusun UU Desa dapat lebih efektif dalam memantau penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Desa, sekaligus lebih mudah berkomunikasi dan berkontribusi dalam implementasinya,”kata Mantan Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam saat memimpin rapat pembentukan Kaukus Parlemen untuk Desa, di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (7/4).
Ia menambahkan, tujuan pembentukan Kaukus ini diantaranya demi menjamin substansi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana lain dari UU Desa tidak menyimpang dari substansi UU Desa, mempercepat implementasi UU Desa, menjamin aparatur pemerintah dan masyarakat dalam mendapatkan pemahaman yang tepat dan benar mengenai substansi UU Desa, serta menjamin pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Dikesempatan yang sama, anggota DPR Miryam S Haryani mengharapkan agar kaukus ini berbeda dengan kauskus lainya, “Saya ingin kauskus memiliki ‘gaungnya’, untuk itu saya mengusulkan dibuat blogspot atau website tersendiri untuk kaukus ini, agar masyarakat bisa mengakses informasi, dan secara langsung kita (DPR-red) menjawabnya jika muncul pertanyaan,”tegasnya.
Selanjutnya menurut Totok Daryanto politis dari F-PAN, latar belakang dibentuknya Kaukus ini adalah adanya ke khawatiran dan ke ‘galauan’ substansi UU Desa tidak terrealisakan dengan baik. “ Ada kekhawatiran semua yang sudah kita perjuangkan dengan susah payah tidak terimplementasikan dengan baik, untuk itu, menurut saya seharusnya kaukus ini bisa menjadi ‘Anjing Penjaga’ UU Desa,”terangnya.
Dalam kesempatan ini, akhirnya rapat menyepakati Deklarasi Kaukus Parlemen Untuk Desa pada 7 April 2014 mendatang.(nt/dpr/bhc/sya) |