JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, sekitar Pukul 16:00 Wib , Jum'at (28/6), Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Pirin Wibisono,(PW) Anggota DPRD tinggkat II Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap (PW) Anggota DPRD Kabupaten Seluma selama 20 hari kedepan," ujar Johan Budi.
Tersangka (PW) ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara tersangka (PW) sesaat sebelum masuk kedalam mobil tahanan mengatakan, bahwa di periksa dan ditanya terkait kasus korupsi, dan tersangka mengatakan ini merupakan sudah perjalanan hidupnya.
Sejauh ini Penydidik (KPK) juga telah menetapkan tiga tersangkan lain dalam kasus yang sama, Yaitu Ketua DPRD Seluma, (ZR), Wakil Ketua DPRD Seluma, (JS) serta Wakil Ketua DPRD Seluma, (MT), ketiga telah di tahan ditempat berbeda.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 Hurup a, atau b, atau Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUUHP.(bhc/put) |