Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Seluma
Anggota DPRD Kabupaten Seluma di Tahan KPK di Rutan Salemba
Saturday 29 Jun 2013 02:00:12
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, sekitar Pukul 16:00 Wib , Jum'at (28/6), Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Pirin Wibisono,(PW) Anggota DPRD tinggkat II Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap (PW) Anggota DPRD Kabupaten Seluma selama 20 hari kedepan," ujar Johan Budi.

Tersangka (PW) ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara tersangka (PW) sesaat sebelum masuk kedalam mobil tahanan mengatakan, bahwa di periksa dan ditanya terkait kasus korupsi, dan tersangka mengatakan ini merupakan sudah perjalanan hidupnya.

Sejauh ini Penydidik (KPK) juga telah menetapkan tiga tersangkan lain dalam kasus yang sama, Yaitu Ketua DPRD Seluma, (ZR), Wakil Ketua DPRD Seluma, (JS) serta Wakil Ketua DPRD Seluma, (MT), ketiga telah di tahan ditempat berbeda.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 Hurup a, atau b, atau Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUUHP.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Seluma
 
  Jalan Rusak Parah, Kecamatan Hilir Talo Kabupaten Seluma Terancam Terisolir
  Anggota DPRD Kabupaten Seluma di Tahan KPK di Rutan Salemba
  KPK Tahan Anggota DPRD Seluma
  KPK Tahan Ketua DPRD Seluma
  Kasus Kab. Seluma, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2