Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Anggota DPRD Rajin Mangkir dari Rapat
Tuesday 10 Jan 2012 01:21:56
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Sejumlah anggota DPRD Jombang kembali tidak hadir dalam rapat paripurna, Senin (9/1). Meski bukan membahas tentang Raperda, dan hanya merupakan rapat Internal DPRD, namun kehadiran tersebut tetaplah dirasa penting mengingat posisi mereka sebagai wakil rakyat.

Agenda rapat paripurna internal yang membahas tentang Sosialisasi Perjalanan Dinas Sistem Atcost, dan pengumuman pergantian kepengurusan fraksi, otomatis membuat kursi banyak yang kosong. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, hanya 32 anggota yang hadir. Selebihnya, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Yang lain tidak masuk karena sakit, dan sebagian lagi ijin. Ini hanya paripurna internal, jadi tidak perlu kuorum. Tapi, alangkah baiknya jika bisa kuorum. Namun, kalau sidang paripurna membahas raperda, tentunya harus kuorum, kalau tidak kuorum, harus ditunda,” jelas Sekretaris DPRD Yusuf Wibisono ketika dikonfirmasi wartawan.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua Islamic Centre for Democracy and Human Rights (ICHDRE), Ahmad Samsul Rijal menyesalkan sikap malas anggota dewan yang belum berubah. Padahal, sikap itu kerap banyak mendapat kritik dan kecaman keras dari masyarakat yang merupakan konstituennya.

“Mereka harusnya berubah memasuki tahun ini. Perubahan itu harus dengan meningkatkan kinerja mereka. Apalagi bahasan sidang kali initerkait dengan penggunaan anggaran publik berdasar sistem keuangan dengan prinsip transparan dan akuntabel,” tegas dia.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2