Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Anggota DPRD Rajin Mangkir dari Rapat
Tuesday 10 Jan 2012 01:21:56
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Sejumlah anggota DPRD Jombang kembali tidak hadir dalam rapat paripurna, Senin (9/1). Meski bukan membahas tentang Raperda, dan hanya merupakan rapat Internal DPRD, namun kehadiran tersebut tetaplah dirasa penting mengingat posisi mereka sebagai wakil rakyat.

Agenda rapat paripurna internal yang membahas tentang Sosialisasi Perjalanan Dinas Sistem Atcost, dan pengumuman pergantian kepengurusan fraksi, otomatis membuat kursi banyak yang kosong. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, hanya 32 anggota yang hadir. Selebihnya, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Yang lain tidak masuk karena sakit, dan sebagian lagi ijin. Ini hanya paripurna internal, jadi tidak perlu kuorum. Tapi, alangkah baiknya jika bisa kuorum. Namun, kalau sidang paripurna membahas raperda, tentunya harus kuorum, kalau tidak kuorum, harus ditunda,” jelas Sekretaris DPRD Yusuf Wibisono ketika dikonfirmasi wartawan.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua Islamic Centre for Democracy and Human Rights (ICHDRE), Ahmad Samsul Rijal menyesalkan sikap malas anggota dewan yang belum berubah. Padahal, sikap itu kerap banyak mendapat kritik dan kecaman keras dari masyarakat yang merupakan konstituennya.

“Mereka harusnya berubah memasuki tahun ini. Perubahan itu harus dengan meningkatkan kinerja mereka. Apalagi bahasan sidang kali initerkait dengan penggunaan anggaran publik berdasar sistem keuangan dengan prinsip transparan dan akuntabel,” tegas dia.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2