MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Puluhan masa aliansi masa rakat mahasiswa pemerhati Hukum Sumatera utara berujuk rasa di depan gedung DPRD SU Rabu (27/6), dalam tuntutannya mereka meminta kasus dugan korupsi Rahudman Harahap, dana tunjangan penghasilan Aparatur Negara Pemerintahan Desa (TPAPD), Tapanuli selatan sebesar Rp 13,8 milyard.
Berdasarkan proses persidangan bendahara umum Pemkab TapSel Amrin tambunan, Rahudman dinilai ikut terlibat dan menikmati dana (TPAPD) sebesar Rp 1,5 milyard, atas dasar itu Kejatisu menyatakannya sebagai tersangka sejak 26 oktober 2010.
Namun hinga saat ini Kejatisu tidak ada niat dalam kasus ini, Kejagung dan Kejatisu mempertontonkan kebobrokanya, bahkan salinan SP3 tersebut tidak pernah ada di terbitkan, jadi kita tidak pernah tau di terbitkan atau tidak, SP3 mencederai azas peradilan yang fair dan imparsial. Seandainya SP3 itu benar- benar ada kami akan melakukan gugatan hukum terhadap SP3 itu, tutur Niko Silalahi salah seorang orator dalam aksi ini.
Di tambahkan dalam pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidik memiliki hak untuk SP3, namun dalam argumentasi apa SP3 itu ujar nya" pasal 109 ayat 2 KUHAP hanya ada tiga alasan untuk SP3 , tidak cukup bukti, perkara tersbuit bukan perkara pidana, dan demi kepentingan umum, namun dalam kasus ini, kami menilai itu tidak layak, maka dengan ini kami menuntut untuk membatalkan SP3 Rahudman, mendesak Kejatisu Noor Rachmad, melakukan langkah penegakan hukum ke pada Rahudman, meminta kepada Komisi Kejaksan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap SP3 dugan korupsi (TPAPD) Tapanuli Selatan sebesar Rp13,8 milyar.
Saat melakukan aksi ini mereka juga mengumpulkan uang dengan kotak air mineral.
Kepada penguna jalan dan Angota Dewan, uang yang mereka kumpulkan akan meraka sumbangkan buat petani yang sudah 20 hari lebih melakukan aksi mogok makan dan jahid mulut.
Namun niat baik pendemo ini mendapat sambutan kurang baik dari salah seorang angota dewan Hj Nurhasanah yang mengtakan ke pada para pendemo ,"Kalian mau Minta sumbangan ya di sini," ujarnya.
Mendengar ucapan itu salah seorang pendemo ibu Mawan Br Simanjutak 60 tahun, histreis menjerit' dan menangis sambil mengatakan," sombong kali kau ibu yang terhormat, sudah tua aku 60 tahuan seperti mamak mu, aku jagan kau menghina kali sama kami kami rakyat mu mau mengadu ke mari, bukan mau mengemis minta uang mu," sambil terus menjerit dan mengis merasa di hina dan di lecehkan" kejadian ini menarik perhatian seluruh Polisi yang berjaga, tak luput juga. Andi Arba dan Rahudin, angota DPRD SU yang awal nya berniat ingin menyumbang urung, dan khabur menuju ruangan masing masing.(bhc/put) |