JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Taslim Chaniago kembali secara tegas menolak untuk bertugas sebagai anggota Banggar. Sikapnya ini menyusul adanya perintah dari Bendahara Fraksi PAN DPR Hendra Singkaru.
"Kemarin ( Rabu, 14/3-red), saya dihubungi bendahara fraksi untuk kembali menjadi anggota Banggar DPR RI, tapi saya menolak. Saya lapokan juga sikap penolakan saya ini kepada Ketua Fraksi (FPAN DPR) Tjatur Sapto Edy," kata Taslim yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (22/3).
Menurut dia, laporan kepada Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy dilakukannya dengan menemui langsung yang bersangkutan . Dengan berbagai argumentasi, dirinya menjelaskan penolakannya itu. Bahkan, ia meminta fraksi untuk mencari anggota lain dari FPAN DPR untuk menduduki posisi sebagai anggota Banggar DPR.
"Waktu bertemu dengan Ketua Fraksi, saya menolak dan minta untuk dicarikan orang lain. Akhirnya dengan berbagai argumentasi dan alasan, akhirnya fraksi sudah setuju. Kabarnya, fraksi sudah memilih Yahdil Harahap yang juga anggota Komisi III DPR sebagai anggota Banggar menggantikan saya di Banggar DPR,” jelas Taslim.
Seperti diketahui, politisi asal Sumatera Barat (Sumbar) ini, mengundurkan diri sebagai anggota Banggar DPR RI pada 13 Januari 2012 lalu. Hal ini dilakukan, karena dirinya sudah tak nyaman lagi berada di ruangan yang telah direnovasi dengan menelan biaya Rp 20,3 miliar itu. Sedangkan anggota
FPAN Wa Ode Nurhayati telah dicopot Badan Kehormatan (BK) DPR dari keanggotaan Banggar DPR.
Wa Ode sendiri oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran PPID 2011. Politisi asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diduga telah menerima imbalan berupa uang sebesar Rp 6 miliar terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh, yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Uang itu diduga diberikan Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Atas perbuatannya itu, Wa Ode dijerat melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 UU Nomo 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.(dbs/rob)
|