Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Gorontalo
Anggota KPU Kota Gorontalo Ungkap Kejanggalan Pencalonan Walikota Gorontalo
Wednesday 13 Feb 2013 00:22:44
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM – Mantan anggota KPU Kota Gorontalo, Aroman Bobihoe akhirnya mengungkapkan alasannya mundur dari KPU Kota Gorontalo. Setelah sejak 19 Januari menyatakan mundur memilih bungkam.

Aroman menjelaskan, dia mundur karena berita acara hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Gorontalo, tidak sesuai dengan hasil voting rapat pleno tersebut. Calon Walikota Adhan Dambea yang juga incumbent, dinyatakan dalam rapat pleno tidak memenuhi syarat karena hanya melampirkan Surat Keterangan Tamat (SKT) Sekolah Dasar (SD), namun berubah menjadi memenuhi syarat di berita acara.

“Rapat pleno pada Jumat 18 Januari 2013, memutuskan bahwa berdasarkan fakta hukum, Cawalkot Adhan Dambea tidak memenuhi sayarat. Tapi saat penandatanganan berita acara hasil rapat pleno pada Sabtu 19 Januari, hasil tersebut berubah menjadi memenuhi syarat. Ini yang saya sesalkan, bahwa ada fakta hukum yang dilanggar dan hasil berbeda dengan keputusan rapat pleno,” kata Aroman, Selasa (12/2).

Alumnus Fakultas Hukum Unsrat Manado ini menegaskan, berdasarkan peraturan Pasal 16 KPU No. 9 Tahun 2012, surat KPU RI nomor 19/KPU/1/2013 tanggal 14 Januari 2013, proses penelitian administrasi KPU Kota Gorontalo telah menyatakan bahwa bakal calon Walikota Adhan Dambea belum memenuhi syarat karena tidak melampirkan Ijazah SD atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Kemudian hasil rapat pleno pada 18 Januari, sudah menjadi fakta hukum yang diabaikan oleh KPU Kota Gorontalo.

“Harus diperjelas, ini bukan masalah suka atau tidak suka dengan calon. Tapi karena ada fakta hukum yang diabaikan, SKT tidak bisa menggantikan ijazah atau SKPI. Ini yang membuat saya tidak bisa menerima dan menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Karena itu saya mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Kota Gorontalo,” pungkas Aroman.

Seperti diketahui, pasca diumumkanya pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo peserta pemilu walikota 2013-2018, salah seorang anngota KPU Kota Aroman Bobihoe mengundurkan diri dari anggota KPU, pada 19 Januari. Pengunduran diri Aroman dari ke anggotaan KPU disampaikan usai Ketua KPU Rizan Adam membacakan pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu walikota.

Beberapa elemen masyarakat di Gorontalo kemudian mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, dan masih dalam tahap persidangan.(rg/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2