Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Anggota Komisi I DPR Beberkan Alasan Bela Fahri Calon Bintara yang Punya Bukti Hasil Tes Buta Warna
2022-06-02 06:10:50
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota dewan Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut memberikan dukungan kepada Fahri Fadillah Nur Rizky (21), calon siswa Bintara yang dicoret namanya menjelang pendidikan Bintara Polri setelah dinyatakan lolos pada seleksi tahap I.

Dukungan moril terhadap Fahri itu disuarakan Hillary di akun Instagram pribadinya. Alasannya membela juga disertai dengan bukti surat keterangan dokter hasil tes buta warna Fahri dari 2 rumah sakit, yakni Rumah Sakit Militer, Moh Ridwan Meuraksa Jakarta Timur dan RS Harapan Bunda Jakarta Selatan.

"Banyak yang bertanya kenapa saya membantu Fahri Fadilah sampai merepost. Ketika di diagnosa mengidap suatu penyakit, pada umumnya dokter akan menyarankan untuk mencari second opinion atau opini kedua, bisa berupa pemeriksaan ke dokter lain. Dalam kasus Fahri, salah satunya dari RS Militer dan dari sentra mata menyatakan hasil pemeriksaan tidak buta warna. Begitu juga dengan hasil tes dan hasil supervisi sebelum pengumuman kelulusan," tulis Hillary dalam postingannya, seperti dilansir detikcom, Rabu (1/6).

Dia berharap diagnosis pembanding hasil tes buta warna Fahri dapat dipertimbangkan.

"Karena di dunia kesehatan sangat disarankan mencari second opinion," imbuhnya.

Menurut Hillary, kelulusan Fahri pada seleksi Bintara Polri dengan ranking ke-35 dari 1.200 membuktikan pemuda asal Jakarta Timur itu sangat capable. Ia kemudian mengomentari argumentasi polisi soal kemungkinan Fahri lolos tes buta warna karena sudah menghafal buku tes.

"Ranking 35/1200 membuktikan ia sebenarnya sangat capable, dan secara logika, argumentasi dimana ada dugaan menghafal jawaban test itu agak kurang bisa diterima, karena saya yakin test kesehatan mata ada standarisasi tertentu yg tidak akan semudah itu di hafal," ujar Hillary.

"Apabila dugaan menghafal jawaban test tidak dapat dibuktikan beyond reasonable doubt, seharusnya itu tidak merubah nasib seseorang," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polda Metro Jaya menyatakan Fahri tidak lolos berdasarkan hasil tahapan supervisi Bintara Polri. Ia dinyatakan gagal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Polri karena faktor kesehatan mata yakni buta warna parsial.

"Diawal ada pemeriksaan kesehatan, sampai dengan tahap akhir sebelum mengikuti pendidikan terdapat supervisi. Jadi ini merupakan langkah cek terakhir menyangkut aspek kesehatan, administrasi dan lain-lain," ujar Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo, Senin (30/5).

Sedangkan terkait hilangnya nama yang bersangkutan dari daftar calon melanjutkan pendidikan Bintara Polri 2021, Langgeng mengatakan, hal tersebut sesuai mekanisme kuota didik yang ditentukan Mabes Polri.

"Ini adalah langkah untuk memenuhi kuota didik, prosesnya pun dilakukan secara prosedur dan melibatkan pengawas juga," bebernya.

"Tentang mekanisme pengganti itu berdasarkan petunjuk dari Polri. Pembentukan Bintara Polri di Polda Metro, apabila satu tidak memenuhi syarat, kemudian ranking dibawahnya naik," jelas Langgeng.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2