JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kahar Muzakir kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa terkait kasus Pon Riau.
Kahar yang menyambangi KPK pagi-pagi, sempat lolos dari pengamatan para awak media yang ngepost di KPK, dan sekitar pukul 09:44 WIB, politisi Partai Golkar ini sudah yang berada di dalam ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bagian dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kahar diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan penambahan anggaran PON Riau. Untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Prihasa saat dihubungi wartawan, Senin (26/8).
Seperti diketahui, pada saat sidang pemeriksaan kasus ini, terdakwa mantan Kadispora Lukman Abbas menyebutkan, bahwa dirinya telah memberikan uang sekitar Rp 9 miliar kepada Kahar melalui ajudannya.
Uang tersebut, diklaim Lukman, sebagai pelicin pengiring projek untuk meloloskan tambahan anggaran PON Riau. Sebelum memberikan uang tersebut, Lukman juga mengungkapkan, bahwa ada pertemuan antara Rusli, Kahar dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto yang membahas penambahan anggaran PON Riau tersebut.
Sedangkan Setya Novanto dan Kahar, jauh hari lalu sudah membantah tudingan tersebut.
Sementara KPK sendiri, telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Non aktif Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan anggota DPRD Riau.(bhc/put) |