Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Wali Nanggroe Aceh
Anggota Les MoU Bogem Massa Tolak Wali Nanggroe
Thursday 07 Nov 2013 17:28:20
 

Koordinator KBM dan GMM, Rusli Abdullah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Reza Fandi (20/10) lalu salah seorang anggota masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Bersatu Masyarakat (KBM) Lhokseumawe-Aceh Utara, dilaporkan babak belur akibat diserang oleh Tim Relawan Aceh (TRA) Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (Les MoU).

Korban yang merupakan warga Panteu Breuh, Baktiya, kabupaten setempat diserang saat menggelar orasi damai menolak Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe dan menolak Malek Mahmud sebagai pemangku Wali Nangroe, yang berlangsung di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Kamis (7/11) sekira pukul 14:30 WIB.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, pada jam yang sama, Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) yang dikordinatori oleh Tgk Muradani, juga melakukan acara konsolidasi di lapangan bebarengan dengan acara orasi damai masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam KBM dan Gabungan Mahasiswa Malikussaleh (GMM).

Namun, tiba-tiba kelompok dari Les MoU mendatangi KBM dan GMM yang sedang berorasi kemdudian langsung melakukan pengeroyokan dan memukuli anggota pendemo dari KBM seraya mengumpat. Akibat insiden tersebut, Reza Fandi (korban) mengalami luka pada bagian muka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Menanggapi insiden pemukulan tersebut, Koordinator KBM dan GMM Rusli Abdullah SPd, mengatakan sangat menyesalkan terhadap insiden pengroyokan terhadap salah seorang anggotanya yang sedang menggelar aksi damai menolak Qanun Wali Nangroe dan menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nangroe.

"Kita menggelar aksi dengan damai dan tertib, bahkan kami santun. Namun mengapa mereka secara tiba-tiba langsung mengeroyok kami," kesalnya.

Padahal kami sudah menghargai bahwa mereka itu sama-sama rekan kita yang memiliki misi yang mulia, imbuhnya, namun mengapa mereka melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut.

Kendati begitu, KBM dan GMM mengaku tidak akan melakukan perlawanan secara hukum, "Bukan berarti takut dengan mereka, namun karena mereka juga kawan kita," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, KBM dan GMM beserta Les MoU dalam waktu dan tempat yang sama menggelar acara aksi, namun menurut informasi bahwa pihak Les MoU tidak mengantongi surat izin acara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Wali Nanggroe Aceh
 
  Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
  Manipulasi Sejarah
  Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
  Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
  Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2