Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Anggota POLRI Dilarang Memihak Parpol
Sunday 06 Apr 2014 15:20:19
 

Komjen Pol Badrodin Haiti Wakapolri Baru.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Netralitas Polri dalam pemilu seringkali dipertanyakan banyak pihak. Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan Polri tetap dalam posisi netral, tidak menguntungkan partai politik manapun.

"Dalam bertugas polisi juga enggak boleh untungkan salah satu parpol. Enggak boleh membantu kegiatan parpol. Enggak menggunakan hak pilih dan untuk dipilih," ujar Komjen Pol Badrodin dalam pengajian bulanan di PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Menurut Komjen Pol Badrodin, kalau pun misalnya ada adik anggota Polri yang menjadi caleg dalam satu rumah, anggota Polri bersangkutan juga tidak boleh memasang alat peraga kampanye di rumah.

"Semua aturan itu ada. Kalau anggota kepolisian ingin jadi pejabat negara harus mundur dari kepolisian. Ini ada rambu-rambunya tetapi masalah ini sensitif," cetusnya.

Menurutnya, banyak rekan-rekan aktivis yang memprotes anggota Polri ketika menghadiri sebuah acara lalu mengenakan pakaian biru dan dituding tidak netral. "Lha ini bagaimana. Semua warna kan sudah diambil (partai), haha..," cetusnya.

Komjen Pol Badrodin juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi Kepolisian agar tetap netral dan menjadi hakim garis yang benar.

"Silakan bapak ibu memberikan masukan kalau memang ada anggota Polri yang enggak netral. Tapi kalau misalnya saat kampanye ada anggota polisi yang mepet sekali itu bukan enggak netral, tapi memang karena pengamanan. Sebab memang semua kampanye harus dilakukan pengamanan," jelas Badrodin.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2