JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan besarnya KHL baru ini dalam rapat bersama beberapa organisasi yang mewakili buruh se-Jakarta di Gedung Balaikota Jakarta, Jumat (2/11).
Angka tersebut meningkat cukup tinggi, atau sekitar 30 persen, dari penetapan KHL tahun 2012 sebesar Rp 1.497.838.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membahas persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, yang akan ditetapkan pada pertengahan bulan ini.
Nilai KHL sebesar Rp 1.978.789 sesuai dengan notulensi antara Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersama serikat pekerja pada 24 Oktober lalu. Menurut perhitungan Dewan Pengupahan, jika UMP naik 110 persen dari KHL, maka nilainya adalah Rp 2.232.319. Jika rasio kenaikan UMP terhadap KHL sama seperti tahun lalu sebesar 102 persen, maka UMP 2013 sebesar Rp 2.069.968.
Penghitungan KHL yang baru ini sudah mempertimbangkan dengan prediksi inflasi hingga tahun 2013 mendatang, meskipun bisa jadi tahun depan nilai inflasi bisa juga menurun.
Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Dwi Untoro mengungkapkan, angka itu berdasarkan jumlah komponen sebanyak 60 dan sesuai dengan peraturan menteri.
Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia Bayu Murdianto menyatakan puas terhadap angka yang ditetapkan, walau angka tersebut mengacu pada jumlah komponen yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah komponen yang diajukan para buruh. Sebelumnya para buruh mengajukan 122 komponen untuk menghitung angka KHL.
Surrvei menyebutkan KHL September 2011, sebesar Rp 1.844.929, dan Oktober sebesar Rp 1.845.684. KHL adalah angka yang nantinya akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jumlahnya diharap dapat melebihi angka KHL. Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Meski angka KHL sudah diperoleh, akan tetapi nilai UMP masih belum dapat diputuskan.(an/skb/bhc/opn) |