Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jakarta
Angka Kebutuhan Hidup Layak DKI 2013 Ditetapkan Rp 1.978.789
Saturday 03 Nov 2012 09:23:27
 

Tugu Monas DKI Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan besarnya KHL baru ini dalam rapat bersama beberapa organisasi yang mewakili buruh se-Jakarta di Gedung Balaikota Jakarta, Jumat (2/11).

Angka tersebut meningkat cukup tinggi, atau sekitar 30 persen, dari penetapan KHL tahun 2012 sebesar Rp 1.497.838.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membahas persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, yang akan ditetapkan pada pertengahan bulan ini.

Nilai KHL sebesar Rp 1.978.789 sesuai dengan notulensi antara Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersama serikat pekerja pada 24 Oktober lalu. Menurut perhitungan Dewan Pengupahan, jika UMP naik 110 persen dari KHL, maka nilainya adalah Rp 2.232.319. Jika rasio kenaikan UMP terhadap KHL sama seperti tahun lalu sebesar 102 persen, maka UMP 2013 sebesar Rp 2.069.968.

Penghitungan KHL yang baru ini sudah mempertimbangkan dengan prediksi inflasi hingga tahun 2013 mendatang, meskipun bisa jadi tahun depan nilai inflasi bisa juga menurun.

Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Dwi Untoro mengungkapkan, angka itu berdasarkan jumlah komponen sebanyak 60 dan sesuai dengan peraturan menteri.

Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia Bayu Murdianto menyatakan puas terhadap angka yang ditetapkan, walau angka tersebut mengacu pada jumlah komponen yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah komponen yang diajukan para buruh. Sebelumnya para buruh mengajukan 122 komponen untuk menghitung angka KHL.

Surrvei menyebutkan KHL September 2011, sebesar Rp 1.844.929, dan Oktober sebesar Rp 1.845.684. KHL adalah angka yang nantinya akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jumlahnya diharap dapat melebihi angka KHL. Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Meski angka KHL sudah diperoleh, akan tetapi nilai UMP masih belum dapat diputuskan.(an/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2