Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai UMMAT
Anies Bakal Hadiri Rakernas Perdana Partai Ummat pada Pertengahan Februari
2023-02-04 01:27:14
 

Capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat menerima kunjungan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan bakal menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana Partai Ummat pada pertengahan Februari 2023. Hal ini terungkap setelah Anies menerima udangan secara langsung dari Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

"Alhamdulillah dan terima kasih atas undangan Mas Ridho, dan Insya Allah nanti saya jadwalkan hadir," kata Anies saat menerima kunjungan Ridho Rahmadi di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Rakernas Partai Ummat itu akan diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 13-15 Februari 2023.

Suasana pertemuan Anies dan Ridho berlangsung hangat. Ridho mengemukakan permintaan agar Anies memberikan sambutan ketika hadir di Rakernas Partai Ummat.

"Dapat memberikan pandangan-pandangan tentang Indonesia ke depan di hadapan lebih dari seribu kader Partai Ummat dari seluruh Indonesia," terang Ridho.

Lebih lanjut, dia juga sempat menceritakan kepada Anies mengenai sejarah singkat berdirinya Partai Ummat.

Partai Ummat merupakan salah satu peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais ini mendapatkan nomor urut 24 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyatakan partai ini lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang terkait kepesertaan pemilu.(inilah/ha/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2