Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Novel Baswedan
Anies Baswedan: Novel Teruskan Perjuangan Kakek Jaga Republik Ini
Saturday 02 May 2015 14:00:12
 

Ilustrasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan terus memberi dukungan kepada Novel Baswedan. Penyidik KPK itu merupakan saudara sepupu Anies Baswedan.

Dia mengungkapkan, keluarga besarnya menganggap kejadian yang dialami Novel adalah hal lumrah, sebagai risiko dari perjuangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dalam setiap perjuangan pasti ada masalah kayak begini?," ujar Anies usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional, di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).

Novel ditangkap Bareskrim Polri, Jumat 1 Mei dini hari. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Pascapenangkapan itu, Anies mengatakan, dia dan keluarga telah berkomunikasi dengan Novel. Anies sendiri terakhir bertemu Novel sebulan lalu.

"Kalau saya cuman bisa komentar sebagai sepupu Novel dan tentu kemarin komunikasi intensif dengan keluarga," ungkap Anies.

Menurut Anies, upaya Novel memberantas korupsi untuk melanjutkan perjuangan kakek mereka, AR Baswedan. Saat era penjajahan, sang kakek turut berjuang mempertahankan kemerdekaan RI.

"Saat ini kami hanya punya nama baik kok, orang tua kita turut bangun republik ini dan kita ingin jaga republik ini. Republik ini kaya raya, tapi karena korupsi jadi banyak masalah," beber Anies.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskirim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan itu didasarkan pada status Novel yang telah menjadi tersangka sejak 1 Oktober 2012. Kepolisian menyangka Novel telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Saat ini, Novel berada di Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun disebutkan, rekonstruksi itu ditolak olen Novel Baswedan.(Ali/Sun/liputan6/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2