JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan mengaku siap jika diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan kebijakannya yang merevisi Kurikulum 2013. Ia menyadari sudah menjadi tanggung jawabnya selaku pengambil keputusan untuk menjelaskan kepada siapa pun, termasuk kepada DPR.
"Saya kira kita semua sama, menomorsatukan kepentingan anak-anak dan memastikan bahwa anak-anak kita mengalami proses belajar mengajar yang baik. Menjelaskan kepada semua pihak menjadi tanggung jawab yang mengambilkeputusan," ucap Anies di jakarta, Sabtu (13/12).
Ia pun menegaskan bahwa Kurikulum 2013 akan tetap dijalankan setelah direvisi. Penerapan kurikulum tersebut, lanjut Anies, dilakukan secara bertahap di sejumlah sekolah sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah.
"Sesuai dengan PP-nya, sampai 2020 di semua sekolah dilaksanakan. Masih ada waktu persiapan sampai 2020. Saya tidak menghentikan, saya katakan akan lakukan bertahap. Kalau saya batalkan, berhenti semua," ucap Anies.
Ia menyampaikan, hal yang ingin didorong pemerintah saat ini adalah meningkatkan kompetensi guru dan pengembangan kepemimpinan kepala sekolah. Anies pun memberikan kesempatan kepada sekolah yang masih ingin menerapkan Kurikulum 2013 selama pemerintah melakukan revisi.
Menurut Anies, sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini nantinya bisa menjadi acuan dan tempat belajar bagi guru dari sekolah lainnya. "Melalui pelatihan guru dengan cara yang benar, maka kita akan mendapatkan sekolah yang baik. Kita tidak ingin sekadar perbaiki kurikulumnya. Yang enam ribuan sekolah kemarin, kita berikan kesempatan terus. Namun, bila dalam tiga semester ini merasa berat, tidak akan menjadi masalah, silakan diputuskan," tutur dia.
Sebelumnya, fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR menyampaikan sinyal penolakan atas kebijakan Anies. Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma, menilai, kebijakan itu merugikan guru dan murid yang telah menjalaninya.
Dimyati menjelaskan, penghentian penerapan Kurikulum 2013 menimbulkan kerugian besar pada anggaran negara. Ia menilai itu dari sisi persiapan penerapan, buku-buku tentang Kurikulum 2013 yang sudah dicetak, dan keharusan murid membeli buku baru saat kurikulum dikembalikan ke kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP/Kurikulum 2006).
"Saya pribadi menolak, semua yang mengakibatkan budget impact harus dipertimbangkan kembali," kata Dimyati di lokasi Musyawarah Kerja Nasional DPP PPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (12/12) lalu.
Ia mengatakan, PPP akan secara resmi menyikapi penghentian Kurikulum 2013 dalam mukernas. Ia belum dapat memastikan sikap resmi PPP, hanya saja, suara yang menolak kebijakan itu cukup keras terdengar.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengkritisi kebijakan tersebut. Sebab, kurikulum 2013 telah memakan anggaran negara yang cukup besar.
"Kebijakan (Menteri Anies) menyetop kurikulum 2013 itu tidak bijaksana dan menyulitkan para guru di daerah," katanya dalam acara Dengar pendapat sosialisasi empat pilar kebangsaan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di SMU 1 Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/12) kemarin.
Ade melanjutkan, Anies semestinya tidak serta merta menghentikan kurikulum 2013. Jika memang ada kekurangan, tidak serta merta langsung di stop seketika.
"Ada pameo ganti menteri ganti kurikulum. Kasihani para praktisi pendidikan mereka kesusahan merealisasikan cara mendidik di lapangan. Apalagi para guru kesejahteraannya kurang baik terutama di daerah, maka menteri Anies jangan asal ganti kurikulum," tegasnya.
Meski demikian Ade juga menekankan pentingnya pendidikan anak-anak desa untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.
"Anak-anak di seluruh daerah di Indonesia harus berpendidikan agar masa depannya lebih baik lagi. Saya sangat berharap anak kurang mampu bisa bersekolah dan menggapai-cita-citanya," ujarnya.
Sedangkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dengan 9 Pasal dari Menteri Anies Baswedan yang diputuskan pada 11 Desember lalu dapat dilihat pada,
klik situs kemdiknas.go.id.(kompas/inilah/bhc/sya)