Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Anies Groundbreaking Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah ITF Sunter
2018-12-21 01:45:46
 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah di dalam kota Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah di dalam kota Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

Pembangunan ITF Sunter dengan biaya mencapai 250 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3,6 triliun dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bekerja sama dengan perusahaan asal Finlandia, Fortum.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ITF Sunter akan menjadi fasilitas besar. ITF Sunter akan memastikan sampah di Jakarta dapat terkelola dengan baik.

"Ini menjadi peristiwa yang sangat bersejarah. Ini bukan sekadar perubahan teknologi, tapi juga mindset," ujarnya, di lokasi Groundbreaking ITF Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12).

Anies menjelaskan, dalam satu hari sampah yang dihasilkan di Jakarta berkisar antara 7.000-8.000 ton per hari dan hampir seluruhnya dibawa menuju ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah saatnya kita menyelesaikan persoalan sampah secara sistemik dan strategis. Pembangunan ITF ini adalah langkah yang paling tepat untuk memastikan sampah Jakarta dikelola secara tuntas," terangnya.

Menurutnya, beroperasinya ITF Sunter akan mampu mengolah sampah sebanyak 2.200 ton per hari dengan menggunakan teknologi yang betul-betul ramah lingkungan. ITF Sunter ini dilengkapi dengan turbin yang dapat mengonversi energi panas menjadi energi listrik mencapai 35 megawatt.

"Kita bersyukur, bisa mengaplikasikan teknologi dengan standar tertinggi. Saya ingin, selain menjadi lokasi pengelolaan sampah, tempat ini juga bisa menjadi sarana pendidikan warga," ungkapnya.

Sesuai dengan rencana, sambung Anies, pembangunan ITF Sunter ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Namun demikian, dirinya berharap PT Jakpro bersama Fortum bisa lebih cepat menyelesaikan pembangunannya.

Sementara, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto menuturkan, pembangunan ITF Sunter merupakan penugasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018.

"Seluruh perizinan berkaitan dengan pembagunan ITF Sunter sudah ada. Hal itu memungkinkan proyek pembangunan ITF Sunter sebagai tempat pengelolaan sampah yang sangat dibutuhkan Jakarta bisa dimulai," ungkapnya.

Ia menambahkan, ITF Sunter akan menerapkan teknologi ramah lingkungan yang sudah banyak digunakan di negara-negara Eropa maupun Asia.

"Teknologi yang dipakai kami pastikan sesuai dengan standar tertinggi Eropa yakni, Eurupean Union Directive," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2