Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gelora
Anis Matta: InsyaAllah, Partai Gelora Daftar Awal Tahun 2020
2019-11-27 13:14:28
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) tengah bersiap untuk mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mengungkapkan bahwa rencana pendaftaran tersebut akan dilakukan pada awal tahun depan.

"Kemungkinan daftarnya Januari tahun depan, insyaAllah" ujar Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/11).

Saat ini, kata Anis, pihaknya masih melengkapi persyaratan yang diperlukan. Dia pun meminta dukungan masyarakat untuk kelancaran pendaftaran.

"Pemenuhan syarat administrasi atau struktur sedang berproses, mudah-mudahan dimudahkan Allah," katanya.

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) diumumkan dengan menggelar syukuran di restoran Upnormal, Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (10/11) lalu . Acara tersebut dihadiri puluhan kader dan pendukung partai.

Dalam acara tersebut diumumkan juga struktur utama, yaitu Ketua umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekjennya Mahfudz Sidiq, kemudian Bendum Partai Ahmad Ilyadi.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2